Kamis, 03 November 2011

UU tentang produksi bersih

KEPUTUSAN
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR: 75 TAHUN 2004
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA LAKSANA
PUSAT PRODUKSI BERSIH NASIONAL
Bagian Pertama
Ketentuan Umum
Pasal 1
Produksi Bersih adalah suatu strategi pengelolaan lingkungan yang bersifat preventif dan terpadu yang perlu diterapkan secara terus menerus pada proses produksi dan daur hidup produk dengan tujuan untuk mengurangi resiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia dan lingkungan.
Pasal 2
1. Pusat Produksi Bersih Nasional yang selanjutnya disebut PPBN atau Indonesian Cleaner Production Center (ICPC) yang merupakan salah satu program prioritas Kementerian Lingkungan Hidup mempunyai tujuan untuk mempromosikan, memfasilitasi dan menjadi katalisator dalam mengembangkan serta menerapkan Produksi Bersih melalui penyediaan pelayanan bagi seluruh pemangku kepentingan.
2. Kementerian Lingkungan Hidup berperan sebagai fasilitator bagi terbentuknya PPBN yang mandiri.
Pasal 3
PPBN melaksanakan fungsi sebagai berikut :
a. Pelaksana kegiatan inventarisasi data dan informasi mengenai teknologi dan tenaga ahli yang berkaitan dengan Produksi Bersih;
b. Pelaksana kegiatan penyebarluasan data dan informasi mengenai teknologi dan tenaga ahli yang berkaitan dengan Produksi Bersih;
c. Penyampaian masukan untuk kebijakan Produksi Bersih;
d. Pendorong serta pemberi motivasi seluruh sektor industri dan jasa untuk mengembangkan dan menerapkan Produksi Bersih;
e. Pengembangan dan penyusunan panduan teknis kegiatan Produksi Bersih untuk sektor spesifik;
f. Pengembangan benchmarking untuk kegiatan Produksi Bersih;
g. Fasilitasi pelatihan Produksi Bersih untuk meningkatkan kemampuan setiap pemangku kepentingan;
h. Fasilitasi pemberian konsultasi dan bantuan teknis Produksi Bersih;
i. Katalisator pertumbuhan lembaga jasa Produksi Bersih;
j. Pengembangan kegiatan kerjasama internasional dan nasional dalam rangka pengembangan Produksi Bersih.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi dan Pengurus
Pasal 4
1. Susunan organisasi PPBN terdiri dari :
a. Komite Pengarah;
b. Direktur Eksekutif;
c. Sekretaris;
d. Manajer Hubungan Masyarakat;
e. Manajer Teknik.
2. Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)a dipimpin oleh seorang ketua yang dijabat oleh Deputi Bidang Pembinaan Sarana Teknis Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup.
3. Direktur Eksekutif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)b dijabat oleh Asisten Deputi Urusan Standarisasi dan Teknologi Kementerian Lingkungan Hidup.
4. Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)c dijabat oleh seorang ahli di bidang kesekretariatan, administrasi dan keuangan yang ditetapkan oleh Direktur Eksekutif setelah memenuhi persyaratan dan mendapatkan persetujuan Ketua Komite Pengarah.
5. Manajer Hubungan Masyarakat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)d dijabat oleh seorang ahli di bidang hubungan masyarakat dan ditetapkan oleh Direktur Eksekutif setelah memenuhi persyaratan dan mendapatkan persetujuan Ketua Komite Pengarah.
6. Manajer Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)e dijabat oleh seorang ahli di bidang Teknologi Bersih dan ditetapkan oleh Direktur Eksekutif setelah memenuhi persyaratan dan mendapatkan persetujuan Ketua Komite Pengarah.
7. Staf untuk masing-masing manajer ditetapkan oleh Direktur Eksekutif setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
8. Susunan organisasi PPBN sebagaimana disebutkan pada ayat (1) tertera dalam lampiran Keputusan ini.
Bagian Ketiga
Tugas Komite Pengarah, Direktur Eksekutif dan Manajer PPBN
Pasal 5
1. Komite Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan dan masukan kepada PPBN melalui Ketua Komite Pengarah.
2. Pengangkatan keanggotaan Komite Pengarah PPBN diatur dengan keputusan tersendiri melalui Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1), Komite Pengarah menyelenggarakan fungsi :
a. Pengarah dan pemberi masukan bagi program PPBN;
b. Pengarah dan pemberi masukan bagi anggaran PPBN;
c. Pengarah dan pemberi masukan teknis kegiatan PPBN.
Pasal 7
Direktur Eksekutif PPBN mempunyai tugas pengaturan, pengkoordinasian, pengawasan dan pelaksanaan kegiatan PPBN.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, Direktur Eksekutif PPBN menyelenggarakan fungsi :
a. Penetapan visi dan misi PPBN yang dituangkan ke dalam rencana kerja;
b. Pengaturan dan pelaksanaan kegiatan PPBN;
c. Pelaksanaan pengangkatan karyawan dan tenaga ahli yang diperlukan PPBN setelah mendapat persetujuan Ketua Komite Pengarah;
d. Pelaksanaan kegiatan jejaring kerja dengan para pemangku kepentingan;
e. Pelaksanaan kegiatan kerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk penyelenggaraan kegiatan yang mendukung program Produksi Bersih;
f. Penyusunan laporan seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi PPBN sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Komite Pengarah melalui Ketua Komite Pengarah;
g. Pelaksana tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua Komite Pengarah.
Pasal 9
Sekretaris mempunyai tugas membantu Direktur Eksekutif dalam merumuskan dan mengelola program kerja di bidang kesekretariatan, administrasi dan keuangan.
Pasal 10
Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan pegiatan penyusunan rencana kerja tahunan yang berkaitan dengan bidang kesekretariatan, administrasi dan keuangan;
b. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan kesekretariatan, administrasi dan keuangan PPBN;
c. Pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan sarana PPBN;
d. Pelaksanaan kegiatan evaluasi penggunaan keuangan PPBN;
e. Pendukung setiap kegiatan yang dilaksanakan PPBN;
f. Penyusunan laporan kegiatan administrasi dan keuangan PPBN sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan 1 (satu) kali kepada Direktur Eksekutif.
g. Pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Direktur Eksekutif PPBN.
Pasal 11
Manajer Hubungan Masyarakat mempunyai tugas membantu Direktur Eksekutif dalam merumuskan dan mengelola program kerja di bidang hubungan masyarakat.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugasnya Manajer Hubungan masyarakat menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan rencana kerja tahunan yang berkaitan dengan bidang hubungan masyarakat;
b. Pelaksanaan kegiatan koordinasi dan atau pelaksanaan inventarisasi data tenaga ahli, program-program pelatihan, pengalaman penerapan Produksi Bersih, success story, dan ketersediaan teknologi yang telah dikembangkan di Indonesia maupun di dunia internasional;
c. Pelaksanaan kegiatan promosi dan penyebarluasan informasi kegiatan PPBN;
d. Penyediaan database anggota PPBN;
e. Pelaksanaan kegiatan pemberian masukan kepada Direktur Eksekutif dalam menyelenggarakan kegiatan-kegiatan peningkatan kesadaran Produksi Bersih;
f. Pelaksanaan kegiatan pengembangan dan pemeliharaan perpustakaan PPBN serta pelaksanaan publikasi media informasi produksi bersih;
g. Pengadaan dialog dengan service provider;
h. Pelaksanaan kegiatan quality control terhadap database PPBN;
i. Pelaksanaan kegiatan bagi pendorong perusahaan melakukan audit produksi bersih;
j. Penyusunan laporan seluruh kegiatannya kepada Direktur Eksekutif PPBN;
k. Pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Direktur Eksekutif PPBN.
Pasal 13
Manajer Teknik mempunyai tugas membantu Direktur Eksekutif dalam merumuskan dan mengelola program kerja di bidang teknik produksi bersih.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugasnya Manajer Teknik menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan rencana kerja tahunan yang berkaitan dengan bidang teknik Produksi Bersih;
b. Pelaksanaan kegiatan fasilitasi konsultasi dan bantuan teknis kegiatan Produksi Bersih;
c. Pengembangan materi teknik pelaksanaan Produksi Bersih;
d. Pelaksanaan kegiatan pelatihan untuk pelatih Produksi Bersih (Training of Trainers)
e. Pelaksanaan fasilitasi pelatihan Produksi Bersih;
f. Penyusunan laporan seluruh kegiatannya kepada Direktur Eksekutif PPBN;
g. Pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Direktur Eksekutif PPBN.
Bagian Keempat
Jenis Pelayanan PPBN
Pasal 15
Jenis jasa pelayanan yang diberikan oleh PPBN meliputi :
a. Menyediakan data dan informasi tentang teknologi, tenaga ahli dan informasi lain yang berkaitan dengan kegiatan Produksi Bersih;
b. Menyelenggarakan pelatihan untuk pelatih Produksi Bersih (Training of Trainers);
c. Memfasilitasi pelatihan Produksi Bersih;
d. Mengembangkan dan menyediakan materi pelatihan Produksi Bersih;
e. Memfasilitasi konsultasi dan bantuan teknis;
f. Menyusun dan atau memfasilitasi penyusunan Panduan Teknis Produksi Bersih untuk sektor spesifik;
g. Menyediakan fasilitas perpustakaan, mini plant model teknologi bersih, website dan mailing list.
h. Memberikan masukan bagi kebijakan pengembangan dan penerapan Produksi Bersih;
i. Memberikan jasa penghubung bagi pihak-pihak yang memerlukan bantuan dalam menerapkan Produksi Bersih dengan instansi pemerintah, swasta, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi.
Bagian Kelima
Pembiayaan
Pasal 16
1. Biaya pelaksanaan kegiatan PPBN untuk kurun waktu 4 (empat) tahun sejak ditetapkannya Keputusan ini bersumber dari Pemerintah Republik Indonesia melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ProLH – GTZ berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pengelolaan keuangan APBN dan sumber lainnya dilaksanakan oleh Direktur Eksekutif PPBN sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
3. Pengelolaan keuangan PPBN yang bersumber dari ProLH-GTZ dilaksanakan oleh Direktur Eksekutif dengan memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan mengacu pada Memorandum of Understanding (MoU) antara Deputi Bidang Pembinaan Sarana Teknis Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Direktur GTZ untuk Indonesia dan Timor Timur.
Bagian Keenam
Ketentuan Penutup
Pasal 17
1. Atas rekomendasi Ketua Komite Pengarah dan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Negara Lingkungan Hidup, Direktur Eksekutif PPBN dapat memberikan usulan untuk mengubah dan atau mengembangkan susunan organisasi PPBN yang berada dalam kewenangan pengelolaannya.
2. Perubahan atas susunan organisasi, pengurus, peran, tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas dasar musyawarah untuk mufakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar