Kamis, 19 April 2012

Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N)

A. Definisi DK3N
DK3N adalah organisasi non profit yang beranggotakan unsur-unsur Pemerintah, Organisasi buruh/karyawan, organisasi pengusaha, organisasi profesi dibidang keselamatan dan kesehatan kerja dan badan-badan lain yang dianggap perlu.
B. Sejarah DK3N
DK3N berdiri pada tanggal 16 Juli 1982 berdasarkan SK Menakertrans No. 125/MEN/82, dan kemudian disempurnakan kembali oleh Menteri Tenaga Kerja sesuai SK No. KEP.155/MEN/84 tanggal 28 Juni 1984.
C. Landasan Hukum DK3N
1. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 1135/MEN/1987tentang Bendera Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: Kep.245/MEN/1990tentang Hari Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Nasional
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.05/MEN/1996tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
D. Tugas Pokok DK3N
Tugas pokok DK3N sebagai suatu badan pembantu di tingkat nasional untuk memberikan saran-saran dan pertimbangan nasional baik diminta maupun tidak, kepada Pemerintah mengenai Kebijakan K3 nasional dan membantu pembinaan K3 menuju budaya K3.
E. Fungsi DK3N
DK3N berfungsi menghimpun dan mengolah segala data dan atau permasalahan keselamatan dan kesehatan kerja ditingkat nasional dan propinsi-propinsi yang bersangkutan serta membantu Menteri dalam: membina DK3W, melaksanakan penelitian, pendidikan, latihan, pengembangan dan upaya memasyarakatkan dan membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja.
F. Pembentukan DK3N
DK3N dibentuk oleh pemerintah dengan surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I setiap 2 (dua) tahun, dengan keanggotaan 10 anggota kelompok pemerintah (dari berbagai Departemen), 10 anggota dari kelompok pengusaha (dari berbagai sektor), dan 10 anggota dari serikat pekerja/serikat buruh (dari berbagai SP/SB).
G. Anggota DK3N
DK3N beranggotakan unsur-unsur Pemerintah, organisasi buruh/karyawan, organisasi pengusaha, organisasi profesi dibidang keselamatan dan kesehatan kerja dan badan-badan lain yang dianggap perlu. Anggota DK3N diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul tertulis dari instansi/badan/organisasi yang diwakilinya.
H. Visi dan Misi DK3N
 Visi
Terwujudnya budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia.
 Misi
1. Meningkatkan koordinasi yang sinergis antar pengandil (stakeholders) bidang K3.
2. Meningkatkan kemandirian dunia usaha dalam menerapkan K3.
3. Meningkatkan kompetensi dan daya saing tenaga kerja di bidang K3.
I. Sasaran DK3N
DK3N telah menyusun sasaran-sasaran atau target pengembangan K3 untuk dicapai pada tahun 2010 :
1. K3 telah menjadi budaya di semua tempat kerja sehingga tercapai efisiensi optimal untuk mendukung pertumbuhan perekonomian nasional,
2. Manajemen K3 telah diberlakukan di semua perusahaan menurut peraturan yang umum berlaku sehingga kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat dikendalikan,
3. Tempat kerja dan lingkungan di sekitarnya telah memenuhi syarat-syarat K3 bagi pekerja dan masyarakat di sekitarnya,
4. Semua lembaga Pemerintah telah melaksanakan fungsi masing-masing dalam mengembangkan dan mengawasi implementasi K3 sesuai peraturan di bawah koordinasi Departemen Tenaga Kerja danTransmigrasi,
5. Sistem Standardisasi K3 Nasional telah dijalankan dan telah menghasilkan Standar Nasional K3 Indonesia untuk setiap tingkat proses produksi, dari perencanaan hingga produk akhir, di semua sektor dan dimensi,
6. Pendidikan dan pelatihan K3 telah menghasilkan staf profesional yang kompeten di seluruh tingkatan keterampilan K3 dan kurikulum yang telah diorganisir sebagaimana mestinya, dan sanggup mengikuti pesatnya perubahan dan kemajuan teknologi,
7. Para pekerja sektor informal dan masyarakat umum telah benar-benar memahami, menerapkan dan menjalankan budaya kerja dengan menjaga keselamatan dan kesehatan diri sendiri maupun masyarakatdalam pekerjaan mereka.
J. Kebijakan
1. Peningkatan koordinasi berdasarkan kemitraan yang saling mendukung.
2. Pemberdayaan pengusaha, tenaga kerja dan pemerintah agar mampu menerapkan dan meningkatkan budaya keselamatan dan kesehatan kerja.
3. Pemerintah berperan sebagai fasilitator dan regulator.
4. Penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari manajemen perusahaan.
5. Pemahaman dan penerapan norma keselamatan dan kesehatan kerja yang berkelanjutan.
K. Strategi DK3N
Strategi DK3N adalah:
1. Meningkatkan komitmen pengusaha dan tenaga kerja di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
2. Meningkatkan peran dan fungsi semua sector dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja.
3. Meningkatkan kemampuan, pemahaman, sikap dan perilaku budaya keselamatan dan kesehatan kerja dari pengusaha dan tenaga kerja.
4. Melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja melalui manajemen risiko dan manajemen perilaku yang berisiko.
5. Mengembangkan sistem penilaian keselamatan dan kesehatan kerja (Audit SMK3) di dunia usaha.
6. Mendampingi dan menguatkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam menerapkan dan meningkatkan budaya keselamatan dan kesehatan kerja.
7. Meningkatkan penerapan sistem informasi keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi.
8. Memberikan pemahaman mengenai keselamatan dan kesehatan kerja sejak usia dini hingga pendidikan tinggi.
9. Meningkatkan peran organisasi profesi, perguruan tinggi, praktisi dan komponen masyarakat lainnya dalam peningkatan pemahaman, kemampuan, sikap, perilaku budaya keselamatan dan kesehatan kerja.
10. Meningkatkan integrasi keselamatan dan kesehatan kerja dalam semua bidang disiplin ilmu.

1 komentar: