Kamis, 03 November 2011

UU tentang B3

A. Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup
Pasal 1 bagian 22
Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
Pasal 1 bagian 23
Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
Pasal 58
1. Setiap orang yang memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau menimbun B3 wajib melakukan pengelolaan B3.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 59
1. Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.
2. Dalam hal B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) telah kedaluwarsa, pengelolaannya mengikuti ketentuan pengelolaan limbah B3.
3. Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.
4. Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
5. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola limbah B3 dalam izin.
6. Keputusan pemberian izin wajib diumumkan.
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
B. Keputusan Kepala Bapedal No. 2 Tahun 1998 Tentang : Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Di Daerah
Pasal 1 bagian 6
Limbah Bahan Berbahaya Beracun, disingkat Limbah B3 adalah setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan/atau mencemarkan lingkungan hidup dan/atau dapat membahayakan kesehatan manusia.
Pasal 1 bagian 7
Pengelolaan Limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan hasil pengolahan tersebut.
C. Keputusan Kepala Bapedal No. 03 Tahun 1998 Tentang : Program Kemitraan Dalam Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun
Pasal 1
1. Limbah adalah bahan sisa pada suatu kegiatan dan atau proses produksi;
2. Limbah Bahan Beracun dan Bebahaya disingkat B3 adalah setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsungdapat merusak dan tau mencemarkan lingkungan hidup dan atau membahayakankeselamatan manusia;
3. Pengelolaan limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan hasil pengolahan tersebut;
4. Program kemitraan dalam pengeloaan limbah B3 yang selanjutnya disingkat KENDALI B3 adalah program secara kebersamaan antara Bapedal, Pemerintah daerah dan badan usaha dalam pengendalian limbah B3 dengan tujuan untuk mengelola limbah B3 yang dihasikan secara baik dan benar;
5. Bahan usaha adalah orang perorangan atau kelompok usaha yang berbentuk badan hukum;
6. Penghasil adalah badan usaha yang dalam kegiatannya menghasilkan limbah B3;
D. Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 1999 Tentang : Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Pasal 7
1. Jenis limbah B3 menurut sumbernya meliputi:
a. Limbah B3 dari sumber tidak spesifik;
b. Limbah B3 dari sumber spesifik;
c. Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi.
d. Perincian dari masing-masing jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti tercantum dalam lampiran I Peraturan Pemerintah ini.
2. Karakteristik B3 meliputi:
a. mudah meledak;
b. mudah terbakar;
c. bersifat reaktif;
d. beracun;
e. menyebabkan infeksi; dan
f. bersifat korosif.
g. Pengujian toksikologi untuk menentukan sifat akut dan atau kronik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar