Sebuah perjanjian dibuat menyusul berakhirnya Perang Dunia II. Perjanjian Umum mengenai Tarif dan Perdagangan (GATT) dilaksanakan untuk lebih mengatur perdagangan dunia untuk ajudan dalam pemulihan ekonomi setelah perang. Tujuan utama GATT adalah untuk mengurangi hambatan perdagangan internasional melalui penurunan tarif, kuota dan subsidi.
Dibentuk pada tahun 1947 dan ditandatangani menjadi hukum internasional pada tanggal 1 Januari 1948, GATT tetap salah satu fitur fokus perjanjian perdagangan internasional sampai digantikan oleh penciptaan Organisasi Perdagangan Dunia pada tanggal 1 Januari 1995. Dasar untuk GATT diletakkan oleh usulan Organisasi Perdagangan Internasional pada tahun 1945, namun Kantor Pajak tidak pernah selesai.
GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) atau perjanjian umum tentang tarif-tarif dan perdagangan didirikan pada tahun 1948 di Genewa, Swiss. Pada waktu didirikan, GATT beranggotakan 23 negara, tetapi pada saat sidang terakhir di Marakesh pada 5 April 1994 jumlah negara penandatangan sebanyak 115 negara. Kesepakatan dalam GATT yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1948 tertuang dalam tiga prinsip, yaitu:
a. Prinsip resiprositas, yaitu perlakuan yang diberikan suatu negara kepada negara lain sebagai mitra dagangnya harus juga diberikan juga oleh mitra dagang negara tersebut.
b. Prinsip most favored nation, yaitu negara anggota GATT tidak boleh memberikan keistimewaan yang menguntungkan hanya pada satu atau sekelompok negara tertentu.
c. Prinsip transparansi, yaitu perlakuan dan kebijakan yang dilakukan suatu negara harus transparan agar diketahui oleh negara lain.
Sesuai dengan perkembangannya, masing-masing negara anggota GATT menghendaki adanya perdagangan bebas. Pada pertemuan di Marakesh, Maroko 5 April 1994 GATT diubah menjadi World Trade Organization (WTO) mulai tanggal 1 Januari 1995.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar