A. Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 Tentang : Kesehatan
Pasal 22 ayat 3
Kesehatan lingkungan meliputi penyehatan air dan udara, pengamanan limbah padat, limbah cair, limbah gas, radiasi dan kebisingan, pengendalian vektor penyakit, dan penyehatan atau pengamanan lainnya.
B. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 52 Tahun 1995 Tentang : Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel
Pasal 1
1. Baku Mutu Limbah cair Hotel Adalah batas maksimum limbah cair yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan.
2. Limbah Cair Hotel adalah limbah dalam bentuk cair yang dihasilkan oleh kegiatan hotel yang dibuang ke lingkungan dan diduga dapat menurunkan kualitas lingkungan.
Pasal 5
Analis mengenai dampak lingkungan kegiatan hotel mensyaratkan Baku Mutu Limbah Cair Lebih ketat atau sama dengan Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka untuk kegiatan hotel tersebut ditetapkan Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana yang dipersyaratkan oleh analisis mengenai dampak lingkungan.
Pasal 6
Setiap penanggung jawab kegiatan hotel wajib untuk:
1. melakukan pengelolaan limbah cair sehingga mutu limbah cair yang dibuang ke lingkungan tidak melampaui Baku Mutu Limbah Cair yang ditetapkan;
2. membuat saluran pembuangan limbah cair tertutup dan kedap air sehingga tidak terjadi perembesan limbah cair ke lingkungan;
3. memasang alat ukur debit atau alir limbah cair dan melakukan pencatatan debit harian limbah cair tersebut;
4. memisahkan saluran pembuangan limbah cair dengan saluran limpahan air hujan;
5. memeriksakan kadar parameter Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini secara periodik sekurang- kurangnya satu kali dalam sebulan;
6. menyampaikan laporan tentang catatan debit harian dan kadar parameter Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan e sekurang-kurangnya tiga bulan sekali kepada Bapedal, Gubernur, dan isntansi teknis yang membidangi hotel, dan instansi lain yang dianggap perlu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Apabila Baku Mutu Limbah Cair kegiatan hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah ditetapkan sebelum keputusan ini:
1. Baku Mutu Cairnya lebih ketat atau sama dengan Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana tersebut dalam Lampiran keputusan ini wajib disesuaikan dengan Baku Mutu Limbah Cair seperti yang tercantum dalam Lampiran keputusan ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya keputusan ini.
C. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 58 Tahun 1995 Tentang : Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit
Pasal 1 ayat 1
1. Limbah cair adalah semua bahan buangan yang berbentuk cair yang kemungkinan mengandung mikroorganisme pathogen, bahan kimia beracun, dan radioaktivitas;
Pasal 7
1. Setiap penanggung jawab kegiatan atau pengelola rumah sakit wajib:
a. pengelolaan limbah cair sebelum dibuang ke lingkungan sehingga mutu limbah cair yang dibuang ke lingkungan tidak melampaui Baku Mutu Limbah Cair yang telah ditetapkan;
b. Membuat saluran pembuangan limbah cair tertutup dan kedap air sehingga tidak terjadi perembesan ke tanah serta terpisah dengan saluran limpahan air hujan;
c. Memasang alat ukur debit laju alir limbah cair dan melakukan pencatatan debit harian limbah cair tersebut;
d. Memeriksakan kadar parameter Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini kepada laboratorium yang berwenang sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan;
e. Menyampaikan laporan tentang catatan debit harian dan kadar parameter baku Mutu Limbah Cair sebagaimana dimaksud huruf c dan d sekurang-kurangnya tiga bulan sekali kepada Gubernur dengan tembusan Menteri, Kepala Bapedal, Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional, instansi teknis yang membidangi rumah sakit serta instansi lain yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
Pasal 8
1. Bagi kegiatan rumah sakit yang menghasilkan limbah cair yang mengandung atau terkena zat radioaktif pengelolanya dilakukan sesuai dengan ketentuan Badan Tenaga Atom Nasional.
2. Komponen parameter radioaktivitas yang diberlakukan bagi rumah sakit sesuai dengan bahan radioaktif yang dipergunakan oleh rumah sakit yang bersangkutan.
3. Bagi rumah sakit yang tidak menggunakan bahan radiokatif dalam kegiatannya, tidak diberlakukan kelompok parameter radioaktivitas dalam pemeriksaan limbah cair rumah sakit yang bersangkutan.
D. Keputusan Menteri Pertanian No. 818 Tahun 1998 Tentang : Laporan Pemantauan Limbah Cair Kegiatan/Usaha Dan Atau Industri Pertanian.
Pasal 1
a. Limbah cair adalah limbah dalam wujud cair yang dihasilkan oleh kegiatan/usaha dan atau industri yang dibuang ke lingkungan dan diduga dapat menurunkan kualitas lingkungan.
b. Mutu limbah cair adalah keadaan limbah cair yang dinyatakan dengan debit, kadar dan beban pencemaran.
E. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 129 Tahun 2003 Tentang Baku Mutu Emisi Usaha Dan Atau Kegiatan Minyak Bumi Dan Gas
Pasal 5
Untuk pengelolaan limbah dari usaha dan atau kegiatan minyak dan gas bumi
yang termasuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun yang diolah secara thermal mengacu pada peraturan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang berlaku.
F. Keputusan Menteri Perindustrian No. 146 Tahun 1995 Tentang : Persyaratan Teknis Pengelolaan Industri Peleburan Timah Hitam
Pasal 5
Limbah cair harus diolah sampai memenuhi baku mutu limbah cair yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
G. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 3 Tahun 1998 Tentang : Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri
Pasal 1 ayat 3
Baku Mutu Limbah Cair Kawasan Industri adalah batas maksimum limbah cair yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan hidup dari suatu Kawasan Industri;
Pasal 1 ayat 3
Limbah Cair Kawasan Industri adalah limbah dalam bentuk cair yang dihasilkan oleh kegiatan Kawasan Industri yang dibuang ke lingkungan hidup dan diduga dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup;
Pasal 2 ayat 1
Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri yang telah mempunyai Unit Pengolah Limbah Terpusat.
Pasal 2 ayat 2
Bagi Kawasan Industri yang belum mempunyai Unit Pengolah Limbah Terpusat berlaku Baku Mutu Limbah Cair bagi jenis-jenis industri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2 ayat 5
Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditinjau secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
Pasal 5
Apabila analisis mengenai dampak lingkungan untuk kawasan industri mensyaratkan Baku Mutu Limbah Cair lebih ketat dari Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka untuk kawasan industri tersebut ditetapkan Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana yang dipersyaratkan oleh analisis mengenai dampak lingkungan.
Pasal 6 ayat 1
Setiap penanggung jawab Perusahaan Kawasan Industri wajib
untuk :
a. Melakukan pengelolaan limbah cair sehingga mutu limbah cair yang dibuang ke lingkungan hidup tidak melampaui Baku Mutu Limbah Cair yang telah ditetapkan;
b. Membuat saluran pembuangan limbah cair yang kedap air sehingga tidak terjadi perembesan limbah cair ke lingkungan;
c. Memasang alat ukur debit atau laju alir limbah cair dan melakukan pencatatan debit harian limbah cair tersebut;
d. Memeriksakan kadar parameter Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini secara periodik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan;
Pasal 8
Apabila Baku Mutu Limbah Cair kegiatan kawasan industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), telah ditetapkan sebelum Keputusan
ini:
a. Baku Mutu Limbah Cairnya lebih ketat atau sama dengan Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini dinyatakan tetap berlaku;
b. Baku Mutu Limbah Cairnya lebih longgar dari pada Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini wajib disesuaikan dengan Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Keputusan ini.
H. Perturan Pemerintah Republik Indonesia No 16 Tahun 2005 Tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
Pasal 1 ayat 3
Air limbah adalah air buangan yang berasal dari rumah tangga termasuk tinja manusia dari lingkungan permukiman.
Pasal 9 ayat 3
Limbah akhir dari proses pengolahan air baku menjadi air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diolah terlebih dahulu sebelum dibuang ke sumber air baku dan daerah terbuka.
I. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 112 Tahun 2003 Tentang Baku Mutu Limbah Air Domestik
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
a. Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan atau kegiatan permukiman (real estate), rumah makan (restauran), perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama;
b. Baku mutu air limbah domestik adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah domestik yang akan dibuang atau dilepas ke air permukaan;
c. Pengolahan air limbah domestik terpadu adalah sistem pengolahan air limbah yang dilakukan secara bersama-sama (kolektif) sebelum dibuang ke air permukaan;
Pasal 2
1. Baku mutu air limbah domestik berlaku bagi usaha dan atau kegiatan permukiman (real estate), rumah makan (restauran), perkantoran, perniagaan dan apartemen.
2. Baku mutu air limbah domestik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku untuk pengolahan air limbah domestik terpadu.
Pasl 7
Apabila hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau hasil
kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan dari usaha dan atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mensyaratkan baku mutu air limbah domestik lebih ketat, maka diberlakukan baku mutu air limbah domestik sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan .
Pasal 8
Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan permukiman (real estate),
rumah makan (restauran), perkantoran, perniagaan dan apartemen wajib :
a. melakukan pengolahan air limbah domestik sehingga mutu air limbah domestik yang dibuang ke lingkungan tidak melampaui baku mutu air limbah domestik yang telah ditetapkan;
b. membuat saluran pembuangan air limbah domestik tertutup dan kedap air sehingga tidak terjadi perembesan air limbah ke lingkungan.
c. membuat sarana pengambilan sample pada outlet unit pengolahan air limbah.
J. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
Pasal 37
Setiap penanggung usaha dan atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mencegah dan menangulangi terjadinya pencemaran air
Pelestarian lingkungan dengan mengolah limbah industri sangat penting. Maka dari itu perlu adanya K3 kimia dasar sebagai dasar untuk pengolahan limbah tersebut.
BalasHapustrimakasih infonya, nanti bisa ditambahkan
BalasHapus