Kamis, 03 November 2011

UU tentang produksi bersih

KEPUTUSAN
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR: 75 TAHUN 2004
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA LAKSANA
PUSAT PRODUKSI BERSIH NASIONAL
Bagian Pertama
Ketentuan Umum
Pasal 1
Produksi Bersih adalah suatu strategi pengelolaan lingkungan yang bersifat preventif dan terpadu yang perlu diterapkan secara terus menerus pada proses produksi dan daur hidup produk dengan tujuan untuk mengurangi resiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia dan lingkungan.
Pasal 2
1. Pusat Produksi Bersih Nasional yang selanjutnya disebut PPBN atau Indonesian Cleaner Production Center (ICPC) yang merupakan salah satu program prioritas Kementerian Lingkungan Hidup mempunyai tujuan untuk mempromosikan, memfasilitasi dan menjadi katalisator dalam mengembangkan serta menerapkan Produksi Bersih melalui penyediaan pelayanan bagi seluruh pemangku kepentingan.
2. Kementerian Lingkungan Hidup berperan sebagai fasilitator bagi terbentuknya PPBN yang mandiri.
Pasal 3
PPBN melaksanakan fungsi sebagai berikut :
a. Pelaksana kegiatan inventarisasi data dan informasi mengenai teknologi dan tenaga ahli yang berkaitan dengan Produksi Bersih;
b. Pelaksana kegiatan penyebarluasan data dan informasi mengenai teknologi dan tenaga ahli yang berkaitan dengan Produksi Bersih;
c. Penyampaian masukan untuk kebijakan Produksi Bersih;
d. Pendorong serta pemberi motivasi seluruh sektor industri dan jasa untuk mengembangkan dan menerapkan Produksi Bersih;
e. Pengembangan dan penyusunan panduan teknis kegiatan Produksi Bersih untuk sektor spesifik;
f. Pengembangan benchmarking untuk kegiatan Produksi Bersih;
g. Fasilitasi pelatihan Produksi Bersih untuk meningkatkan kemampuan setiap pemangku kepentingan;
h. Fasilitasi pemberian konsultasi dan bantuan teknis Produksi Bersih;
i. Katalisator pertumbuhan lembaga jasa Produksi Bersih;
j. Pengembangan kegiatan kerjasama internasional dan nasional dalam rangka pengembangan Produksi Bersih.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi dan Pengurus
Pasal 4
1. Susunan organisasi PPBN terdiri dari :
a. Komite Pengarah;
b. Direktur Eksekutif;
c. Sekretaris;
d. Manajer Hubungan Masyarakat;
e. Manajer Teknik.
2. Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)a dipimpin oleh seorang ketua yang dijabat oleh Deputi Bidang Pembinaan Sarana Teknis Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup.
3. Direktur Eksekutif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)b dijabat oleh Asisten Deputi Urusan Standarisasi dan Teknologi Kementerian Lingkungan Hidup.
4. Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)c dijabat oleh seorang ahli di bidang kesekretariatan, administrasi dan keuangan yang ditetapkan oleh Direktur Eksekutif setelah memenuhi persyaratan dan mendapatkan persetujuan Ketua Komite Pengarah.
5. Manajer Hubungan Masyarakat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)d dijabat oleh seorang ahli di bidang hubungan masyarakat dan ditetapkan oleh Direktur Eksekutif setelah memenuhi persyaratan dan mendapatkan persetujuan Ketua Komite Pengarah.
6. Manajer Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)e dijabat oleh seorang ahli di bidang Teknologi Bersih dan ditetapkan oleh Direktur Eksekutif setelah memenuhi persyaratan dan mendapatkan persetujuan Ketua Komite Pengarah.
7. Staf untuk masing-masing manajer ditetapkan oleh Direktur Eksekutif setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
8. Susunan organisasi PPBN sebagaimana disebutkan pada ayat (1) tertera dalam lampiran Keputusan ini.
Bagian Ketiga
Tugas Komite Pengarah, Direktur Eksekutif dan Manajer PPBN
Pasal 5
1. Komite Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan dan masukan kepada PPBN melalui Ketua Komite Pengarah.
2. Pengangkatan keanggotaan Komite Pengarah PPBN diatur dengan keputusan tersendiri melalui Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1), Komite Pengarah menyelenggarakan fungsi :
a. Pengarah dan pemberi masukan bagi program PPBN;
b. Pengarah dan pemberi masukan bagi anggaran PPBN;
c. Pengarah dan pemberi masukan teknis kegiatan PPBN.
Pasal 7
Direktur Eksekutif PPBN mempunyai tugas pengaturan, pengkoordinasian, pengawasan dan pelaksanaan kegiatan PPBN.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, Direktur Eksekutif PPBN menyelenggarakan fungsi :
a. Penetapan visi dan misi PPBN yang dituangkan ke dalam rencana kerja;
b. Pengaturan dan pelaksanaan kegiatan PPBN;
c. Pelaksanaan pengangkatan karyawan dan tenaga ahli yang diperlukan PPBN setelah mendapat persetujuan Ketua Komite Pengarah;
d. Pelaksanaan kegiatan jejaring kerja dengan para pemangku kepentingan;
e. Pelaksanaan kegiatan kerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk penyelenggaraan kegiatan yang mendukung program Produksi Bersih;
f. Penyusunan laporan seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi PPBN sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Komite Pengarah melalui Ketua Komite Pengarah;
g. Pelaksana tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua Komite Pengarah.
Pasal 9
Sekretaris mempunyai tugas membantu Direktur Eksekutif dalam merumuskan dan mengelola program kerja di bidang kesekretariatan, administrasi dan keuangan.
Pasal 10
Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan pegiatan penyusunan rencana kerja tahunan yang berkaitan dengan bidang kesekretariatan, administrasi dan keuangan;
b. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan kesekretariatan, administrasi dan keuangan PPBN;
c. Pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan sarana PPBN;
d. Pelaksanaan kegiatan evaluasi penggunaan keuangan PPBN;
e. Pendukung setiap kegiatan yang dilaksanakan PPBN;
f. Penyusunan laporan kegiatan administrasi dan keuangan PPBN sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan 1 (satu) kali kepada Direktur Eksekutif.
g. Pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Direktur Eksekutif PPBN.
Pasal 11
Manajer Hubungan Masyarakat mempunyai tugas membantu Direktur Eksekutif dalam merumuskan dan mengelola program kerja di bidang hubungan masyarakat.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugasnya Manajer Hubungan masyarakat menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan rencana kerja tahunan yang berkaitan dengan bidang hubungan masyarakat;
b. Pelaksanaan kegiatan koordinasi dan atau pelaksanaan inventarisasi data tenaga ahli, program-program pelatihan, pengalaman penerapan Produksi Bersih, success story, dan ketersediaan teknologi yang telah dikembangkan di Indonesia maupun di dunia internasional;
c. Pelaksanaan kegiatan promosi dan penyebarluasan informasi kegiatan PPBN;
d. Penyediaan database anggota PPBN;
e. Pelaksanaan kegiatan pemberian masukan kepada Direktur Eksekutif dalam menyelenggarakan kegiatan-kegiatan peningkatan kesadaran Produksi Bersih;
f. Pelaksanaan kegiatan pengembangan dan pemeliharaan perpustakaan PPBN serta pelaksanaan publikasi media informasi produksi bersih;
g. Pengadaan dialog dengan service provider;
h. Pelaksanaan kegiatan quality control terhadap database PPBN;
i. Pelaksanaan kegiatan bagi pendorong perusahaan melakukan audit produksi bersih;
j. Penyusunan laporan seluruh kegiatannya kepada Direktur Eksekutif PPBN;
k. Pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Direktur Eksekutif PPBN.
Pasal 13
Manajer Teknik mempunyai tugas membantu Direktur Eksekutif dalam merumuskan dan mengelola program kerja di bidang teknik produksi bersih.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugasnya Manajer Teknik menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan rencana kerja tahunan yang berkaitan dengan bidang teknik Produksi Bersih;
b. Pelaksanaan kegiatan fasilitasi konsultasi dan bantuan teknis kegiatan Produksi Bersih;
c. Pengembangan materi teknik pelaksanaan Produksi Bersih;
d. Pelaksanaan kegiatan pelatihan untuk pelatih Produksi Bersih (Training of Trainers)
e. Pelaksanaan fasilitasi pelatihan Produksi Bersih;
f. Penyusunan laporan seluruh kegiatannya kepada Direktur Eksekutif PPBN;
g. Pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Direktur Eksekutif PPBN.
Bagian Keempat
Jenis Pelayanan PPBN
Pasal 15
Jenis jasa pelayanan yang diberikan oleh PPBN meliputi :
a. Menyediakan data dan informasi tentang teknologi, tenaga ahli dan informasi lain yang berkaitan dengan kegiatan Produksi Bersih;
b. Menyelenggarakan pelatihan untuk pelatih Produksi Bersih (Training of Trainers);
c. Memfasilitasi pelatihan Produksi Bersih;
d. Mengembangkan dan menyediakan materi pelatihan Produksi Bersih;
e. Memfasilitasi konsultasi dan bantuan teknis;
f. Menyusun dan atau memfasilitasi penyusunan Panduan Teknis Produksi Bersih untuk sektor spesifik;
g. Menyediakan fasilitas perpustakaan, mini plant model teknologi bersih, website dan mailing list.
h. Memberikan masukan bagi kebijakan pengembangan dan penerapan Produksi Bersih;
i. Memberikan jasa penghubung bagi pihak-pihak yang memerlukan bantuan dalam menerapkan Produksi Bersih dengan instansi pemerintah, swasta, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi.
Bagian Kelima
Pembiayaan
Pasal 16
1. Biaya pelaksanaan kegiatan PPBN untuk kurun waktu 4 (empat) tahun sejak ditetapkannya Keputusan ini bersumber dari Pemerintah Republik Indonesia melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ProLH – GTZ berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pengelolaan keuangan APBN dan sumber lainnya dilaksanakan oleh Direktur Eksekutif PPBN sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
3. Pengelolaan keuangan PPBN yang bersumber dari ProLH-GTZ dilaksanakan oleh Direktur Eksekutif dengan memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan mengacu pada Memorandum of Understanding (MoU) antara Deputi Bidang Pembinaan Sarana Teknis Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Direktur GTZ untuk Indonesia dan Timor Timur.
Bagian Keenam
Ketentuan Penutup
Pasal 17
1. Atas rekomendasi Ketua Komite Pengarah dan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Negara Lingkungan Hidup, Direktur Eksekutif PPBN dapat memberikan usulan untuk mengubah dan atau mengembangkan susunan organisasi PPBN yang berada dalam kewenangan pengelolaannya.
2. Perubahan atas susunan organisasi, pengurus, peran, tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas dasar musyawarah untuk mufakat.

Produksi Bersih

A. Pengertian Produksi Bersih
Produksi Bersih adalah suatu strategi pengelolaan lingkungan yang bersifat preventif dan terpadu yang perlu diterapkan secara terus menerus pada proses produksi dan daur hidup produk dengan tujuan untuk mengurangi resiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia dan lingkungan.
Produksi Bersih merupakan tindakan efisiensi pemakaian bahan baku, air dan energi, dan pencegahan pencemaran, dengan sasaran peningkatan produktivitas dan minimisasi timbulan limbah.
Menurut UNEP, Produksi Bersih adalah strategi pencegahan dampak lingkungan terpadu yang diterapkan secara terus menerus pada proses, produk, jasa untuk meningkatkan efisiensi secara keseluruhan dan mengurangi resiko terhadap manusia maupun lingkungan (UNEP, 1994).
Produksi Bersih, menurut Kementerian Lingkungan Hidup, didefinisikan sebagai : Strategi pengelolaan lingkungan yang bersifat preventif, terpadu dan diterapkan secara terus-menerus pada setiap kegiatan mulai dari hulu ke hilir yang terkait dengan proses produksi, produk dan jasa untuk meningkatkan efisiensi penggunaan sumberdaya alam, mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dan mengurangi terbentuknya limbah pada sumbernya sehingga dapat meminimisasi resiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia serta kerusakan lingkungan (KLH,2003).
Dari pengertian mengenai Produksi Bersih maka terdapat kata kunci yang dipakai untuk pengelolaan lingkungan yaitu : pencegahan pencemaran, proses, produk, jasa, peningkatan efisiensi, minimisasi resiko. Dengan demikian maka perlu perubahan sikap, manajemen yang bertanggung-jawab pada lingkungan dan evalusi teknologi yang dipilih.
Pada proses industri, produksi bersih berarti meningkatkan efisiensi pemakaian bahan baku, energi, mencegah atau mengganti penggunaan bahan-bahan berbahaya danberacun, mengurangi jumlah dan tingkat racun semua emisi dan limbah sebelum meninggalkan proses.
Pada produk, produksi bersih bertujuan untuk mengurangi dampak lingkungan selama daur hidup produk, mulai dari pengambilan bahan baku sampai ke pembuangan akhir setelah produk tersebut tidak digunakan. Produksi bersih pada sektor jasa adalah memadukan pertimbangan lingkungan ke dalam perancangan dan layanan jasa. Penerapan Produksi Bersih sangat luas mulai dari kegiatan pengambilan bahan teramsuk pertambangan, proses produksi, pertanian, perikanan, pariwisata, perhubungan, konservasi energi, rumah sakit, rumah makan, perhotelan, sampai pada sistem informasi.
Produksi bersih adalah suatu program strategis yang bersifat proaktif yang diterapkan untuk menselaraskan kegiatan pembangunan ekonomi dengan upaya perlindungan lingkungan. Strategi konvensional dalam pengelolaan limbah didasarkan pada pendekatan pengelolaan limbah yang terbentuk (end-of pipe treatment). Pendekatan ini terkonsentrasi pada upaya pengolahan dan pembuangan limbah dan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan. Strategi ini dinilai kurang efektif karena bobot pencemaran dan kerusakan lingkungan terus meningkat. Kelemahan yang terdapat pada pendekatan pengolahan limbah secara konvensional adalah :
1. Tidak efektif memecahkan masalah lingkungan karena hanya mengubah bentuk limbah dan memindahkannya dari suatu media ke media lain.
2. Bersifat reaktif yaitu bereaksi setelah terbentuknya limbah.
3. Karakteristik limbah semakin kompleks dan semakin sulit diolah.
4. Tidak dapat mengatasi masalah pencemaran yang sifatnya non-point sources pollution.
5. Inovestasi dan biaya operasi pengolahan limbah relatif mahal dan hal ini sering dijadikan alasan oleh pengusaha untuk tidak membangun instalasi pengolahan limbah.
6. Peraturan perundang-undangan yang ada masih terpusat pada pembuangan limbah, belum mencakup upaya pencegahan.
Dasar Hukum Pelaksanaan Produksi Bersih adalah UU RI No. 23 Tabun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 14 dan Pasal 17. Pelaksanaan Produksi Bersih juga tercantum di dalam Dokumen ISO 14001 Butir 3.13
B. Latar Belakang Produksi Bersih
Produksi Bersih (Cleaner Production) merupakan suatu strategi untuk menghindari timbulnya pencemaran industri melalui pengurangan timbulan limbah (waste generation) pada setiap tahap dari proses produksi untuk meminimalkan atau mengeliminasi limbah sebelum segala jenis potensi pencemaran terbentuk.
Cleaner Production berfokus pada usaha pencegahan terbentuknya limbah. Dimana limbah merupakan salah satu indikator inefisiensi, karena itu usaha pencegahan tersebut harus dilakukan mulai dari awal (Waste avoidance), pengurangan terbentuknya limbah (waste reduction) dan pemanfaatan limbah yang terbentuk melalui daur ulang (recycle). Keberhasilan upaya ini akan menghasilkan pebghematan (saving) yang luar biasa karena penurunan biaya produksi yang signifikan sehingga pendekatan ini menjadi sumber pendapatan (revenue generator).
Adapun yang menjadi latar belakang lahirnya produksi bersih yaitu:
1. Volume limbah meningkat , karakteristik kompleks dan semakin sulit ditangani dengan biaya yang cukup dapat diterima
2. Penenganan lebih mahal dibandingkan pencegahan dari awal
3. Peraturan tidak memecahkan masalah secara tuntas, penanganan hanya memindahkan masalah dari satu tempat ketempat lain (cair padat)
4. Isu lingkungan menjadi faktor penting dalam persaingan dalam persaingan perdagangan global
5. Produksi bersih adalah alternatif untuk strategi manajemen lingkungan
Tujuan Produksi Bersih
a. Mencapai efisiensi produksi/jasa melalui upaya penghematan penggunaan materi dan energi.
b. Memperbaiki kualitas lingkungan melalui upaya minimisasi limbah
C. Konsep Produksi Bersih
Prinsip-prinsip Produksi Bersih
1. Mengurangi atau meminimumkan penggunaan bahan baku, air, dan energi serta menghindari pemakaian bahan baku beracun dan berbahaya serta mereduksi terbentuknya limbah pada sumbernya, sehingga mencegah dari atau mengurangi timbulnya masalah pencemaran dan kerusakan lingkungan serta risikonya terhadap manusia.
2. Perubahan dalam pola produksi dan konsumsi berlaku baik terhadap proses maupun produk yang dihasilkan, sehingga harus dipahami betul analisis daur hidup produk.
3. Upaya produksi bersih tidak dapat berhasil dilaksanakan tanpa adanya perubahan dalam pola pikir, sikap dan tingkah laku dari semua pihak terkait baik dari pihak pemerintah, masyarakat maupun kalangan dunia (industriawan). Selain itu juga, perlu diterapkan pola manajemen di kalangan industri maupun pemerintah yang telah mempertimbangkan aspek lingkungan.
4. Mengaplikasikan teknologi akrab lingkungan, manajemen dan prosedur standar operasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Kegiatan-kegiatan tersebut tidak selalu membutuhkan biaya investasi yang tinggi, kalaupun terjadi seringkaliwaktu yang diperlukan untuk pengembalian modal investasi relatif singkat.
5. Pelaksanaan program produksi bersih ini lebih mengarah pada pengaturan sendiri dan peraturan yang sifatnya musyawarah mufakat dari pada pengaturan secara command control. Jadi, pelaksanaan program produksi bersih ini tidak hanya mengandalkan peraturan pemerintah saja, tetapi lebih didasarkan pada kesadaran untuk mengubah sikap dan tingkah laku.
Pola pendekatan produksi bersih dalam melakukan pencegahan dan pengurangan limbah yaitu dengan strategi 1E4R (Elimination, Reduce, Reuse, Recycle, Recovery/Reclaim) (UNEP, 1999). Prinsip-prinsip pokok dalam strategi produksi bersih dalam Kebijakan Nasional Produksi Bersih (KLH, 2003) dituangkan dalam 5R (Re-think, Re-use, Reduction, Recovery and Recycle).
1. Elimination (pencegahan) adalah upaya untuk mencegah timbulan limbah langsung dari sumbernya, mulai dari bahan baku, proses produksi sampai produk.
2. Re-think (berpikir ulang), adalah suatu konsep pemikiaran yang harus dimiliki pada saat awal kegiatan akan beroperasi, dengan implikasi :
a. Perubahan dalam pola produksi dan konsumsi berlaku baik pada proses maupun produk yang dihasilkan, sehingga harus dipahami betul analisis daur hidup produk.
b. Upaya produksi bersih tidak dapat berhasil dilaksanakan tanpa adanya perubahan dalam pola pikir, sikap dan tingkah laku dari semua pihak terkait pemerintah, masyarakat maupun kalangan usaha
3. Reduce (pengurangan) adalah upaya untuk menurunkan atau mengurangi timbulan limbah pada sumbernya.
4. Reuse (pakai ulang/penggunaan kembali) adalah upaya yang memungkinkan suatu limbah dapat digunakan kembali tanpa perlakuan fisika, kimia atau biologi.
D. Manfaat Penerapan Produksi Bersih
Manfaat dari penerapan produksi bersih yaitu:
1. Mencegah terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan melalui upaya minimisasi limbah, daur ulang, pengolahan, dan pembuangan limbah yang aman.
2. Mendukung prinsip pemeliharaan lingkungan dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Berkelanjutan.
3. Dalam jangka panjang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui penerapan proses produksi, penggunaan bahan baku dan energi yang efisien.
4. Mencegah atau memperlambat degradasi lingkungan dan mengurangi eksploitasi sumberdaya alam melalui penerapan daur ulang limbah dan dalam proses yang akhirnya menuju pada upaya konservasi sumberdaya alam untuk mencapai tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
5. Memberi peluang keuntungan ekonomi, sebab di dalam produksi bersih terdapat strategi pencegahan pencemaran pada sumbernya (source reduction and in process recycling), yaitu mencegah terbentuknya limbah secara dini, dengan demikian dapat mengurangi biaya investasi yang harus dikeluarkan untuk pengolahan dan pembuangan limbah atau upaya perbaikan lingkungan.
6. Memperkuat daya saing produk di pasar global.
7. Meningkatkan citra produsen dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.
8. Mengurangi tingkat bahaya kesehatan dan keselamatan kerja.
E. Ciri-Ciri Produksi Bersih
Ciri-ciri sebuah perushaan yang menerapkan produksi bersih yaitu:
1. Mengganti bahan baku beracun dengan yang tidak beracun
2. Menghemat pemakaian bahan baku
3. Menerapkan teknologi bersih dengan mengubah sikap dan perilaku agar sadar lingkungan
4. Meminimasi limbah
5. Menerapkan teknologi bersih dengan mengubah sikap dan perilaku agar sadar lingkungan
F. Sasaran Produksi Bersih
Dalam menerapkan produksi harus ada sasaran yang dicapai. Adapun sasaran yang harus dicapai yaitu:
1. Meningkatkan produksi
2. Menurunkan biaya operasi
3. Penggunaan sumberdaya alam lebih efisien.
4. Menyonsong standar nasional
5. Agar dapat bersaing di pasar global
6. Mengurangi resiko terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
7. Mencegah Terjadinya pencemaran
G. Langkah-Langkah Penerapan Produksi Bersih
Penerapan Produksi Bersih pada industri secara individual merupakan salah satu langkah dalam mewujudkan Kawasan Industri Berwawasan Lingkungan. Adapun langkah-langkah penerapan produksi bersih tersebut yaitu:
1. Membuat perencanaan
2. Kajian dan identifikasi peluang
3. Analisis kelayakan
4. Implementasi
5. Pemantauan umpan balik,modifikasi
6. Perbaikan berkelanjutan



H. Manfaat Penerapan Produksi Bersih
Dengan menerapkan produksi bersih, selain untuk mewujudkan kawasan industry lingkungan juga ada manfaat yang diperoleh. Manfaat tersebut antara lain:
1. Mencegah terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan melalui upaya minimisasi limbah, daur ulang, pengolahan, dan pembuangan limbah yang aman.
2. Mendukung prinsip pemeliharaan lingkungan dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Berkelanjutan.
3. Dalam jangka panjang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui penerapan proses produksi, penggunaan bahan baku dan energi yang efisien.
4. Mencegah atau memperlambat degradasi lingkungan dan mengurangi eksploitasi sumberdaya alam melalui penerapan daur ulang limbah dan dalam proses yang akhirnya menuju pada upaya konservasi sumberdaya alam untuk mencapai tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
5. Memberi peluang keuntungan ekonomi, sebab di dalam produksi bersih terdapat strategi pencegahan pencemaran pada sumbernya (source reduction and in process recycling), yaitu mencegah terbentuknya limbah secara dini, dengan demikian dapat mengurangi biaya investasi yang harus dikeluarkan untuk pengolahan dan pembuangan limbah atau upaya perbaikan lingkungan.
6. Memperkuat daya saing produk di pasar global.
7. Meningkatkan citra produsen dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.
8. Mengurangi tingkat bahaya kesehatan dan keselamatan kerja.

UU tentang limbah padat

A. Undang-Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah
Pasal 1 (bagian 1-11)
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
2. Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
3. Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
4. Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
5. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
6. Tempat penampungan sementara adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
7. Tempat pengolahan sampah terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
8. Tempat pemrosesan akhir adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
9. Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
10. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
11. Sistem tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.
Pasal 2
1. Sampah yang dikelola berdasarkan Undang-Undang ini terdiri atas:
a. sampah rumah tangga;
b. sampah sejenis sampah rumah tangga; dan
c. sampah spesifik.
2. Sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
3. Sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
4. Sampah spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;
b. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun;
c. sampah yang timbul akibat bencana;
d. puing bongkaran bangunan;
e. sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau
f. sampah yang timbul secara tidak periodik.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis sampah spesifik di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
Pasal 20
1. Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi kegiatan:
a. pembatasan timbulan sampah;
b. pendauran ulang sampah; dan/atau
c. pemanfaatan kembali sampah.
2. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. menetapkan target pengurangan sampah secara bertahap dalam jangka waktu tertentu;
b. memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah lingkungan;
c. memfasilitasi penerapan label produk yang ramah lingkungan;
d. memfasilitasi kegiatan mengguna ulang dan mendaur ulang; dan
e. memfasilitasi pemasaran produk-produk daur ulang.
3. Pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahan produksi yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, dapat diguna ulang, dapat didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.
4. Masyarakat dalam melakukan kegiatan pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 21
1. Pemerintah memberikan:
a. insentif kepada setiap orang yang melakukan pengurangan sampah; dan
b. disinsentif kepada setiap orang yang tidak melakukan pengurangan sampah.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 22
1. Kegiatan penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b meliputi:
a. pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah;
b. pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu;
c. pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir;
d. pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah; dan/atau
e. pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 23
1. Pengelolaan sampah spesifik adalah tanggung jawab Pemerintah.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sampah spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
B. Keputusan Menteri Perindustrian No. 146 Tahun 1995 Tentang : Persyaratan Teknis Pengelolaan Industri Peleburan Timah Hitam
Pasal 5(bagian c, d, e)
c. Limbah padat berupa lumpur (sludge), terak (slag) harus dikemas dan disimpan sesuai dengan persyaratan teknis berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA);
d. Limbah padat berupa debu hasil pengumpulan dan pengumpul debu (dust collector) di daur ulang pada proses peleburan;
e. Limbah padat berupa plastik bekas kotak aki harus dibersihkan dan dikumpulkan dalam ruangan tertutup dan kedap air sebelum disalurkan atau dijual ke perusahaan industri plastik.

UU Tentang Limbah Gas

A. Undang-Undang Republik Indonesia No 32 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 ayat 1
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 99
Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
B. Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 Tentang : Pengendalian Pencemaran Udara
Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 (1-9)
1. Pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dari komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya;
2. Pengendalian pencemaran udara adalah upaya pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara;
3. Sumber pencemar adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan bahan pencemar ke udara yang menyebabkan udara tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
4. Udara ambien adalah udara bebas dipermukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur Lingkungan hidup lainnya;
5. Mutu udara ambien adalah kadar zat, energi, dan/atau komponen lain yang ada di udara bebas;
6. Status mutu udara ambien adalah keadaan mutu udara di suatu tempat pada saat dilakukan inventarisasi;
7. Baku mutu udara ambien adalah ukuran batas atau kadar zat, energi, dan/atau komponen yang ada atau yang seharusnya ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien;
8. Perlindungan mutu udara ambien adalah upaya yang dilakukan agar udara ambien dapat memenuhi fungsi sebagaimana mestinya;
9. Emisi ada zat, energi dan/atau komponen lain yang dihasilkan dalam suatu kegiatan yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara ambien yang mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi sebagai unsur pencemar;
Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 (17-19)
17. Ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor adalah batas maksimum zat atau bahan pencemar yang boleh dikeluarkan langsung dari pipa gas buang kendaraan bermotor;
18. Sumber gangguan adalah sumber pencemar yang menggunakan mesin udara atau padat untuk penyebarannya, yang berasal dari sumber bergerak, sumber bergerak spesifik, sumber tidak bergerak atau sumber tidak bergerak spesifik;
19. Baku tingkat gangguan adalah batas kadar maksimum sumber gangguan yang diperbolehkan masuk ke udara dan/atau zat padat;
Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 (26)
Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) adalah angka yang tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu, yang didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan mahluk hidup lainnya;
Pasal 2
Pengendalian pencemaran udara meliputi pengendalian dan usaha dan/atau kegiatan sumber bergerak, sumber bergerak spesifik, sumber tidak bergerak, dan sumber tidak bergerak spesifik yang dilakukan dengan upaya pengendalian emisi dan/atau sumber gangguan yang bertujuan untuk mencegah turunnya mutu udara ambien.
Pasal 16
Pengendalian pencemara udara meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran, serta pemulihan mutu udara dengan melakukan inventarisasi mutu udara ambien, pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.
Pasal 26
1. Apabila hasil pemantauan menunjukkan Indeks Standar Pencemar Udara mencapai nilai 300 atau lebih berarti udara dalam kategori berbahaya, maka :
a. Menteri menetapkan dan mengumumkan keadaan darurat pencemaran udara secara nasional;
b. Gubernur menetapkan dan mengumumkan keadaan darurat pencemaran udara di daerahnya.
2. Pengumuman keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui media cetak dan/atau media etektronik
Pasal 31
Penanggulangan pencemaran udara dari sumber bergerak meliputi pengawasan terhadap penaatan ambang batas emisi buang, pemeriksaan emisi gas buang untuk kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor lama, pemantauan mutu udara ambien di sekitar jalan, pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor di jalan dan pengadaan bahan bakar minyak bebas timah hitam serta solar berkadar belerang rendah sesuai standar internasional.



C. Keputusan Menteri Perindustrian No. 146 Tahun 1995 Tentang : Persyaratan Teknis Pengelolaan Industri Peleburan Timah Hitam
Pasal 5
Limbah udara harus dikelola dan dikendalikan sampai memenuhi baku mutu udara yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

UU tentang Limbah Cair

A. Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 Tentang : Kesehatan
Pasal 22 ayat 3
Kesehatan lingkungan meliputi penyehatan air dan udara, pengamanan limbah padat, limbah cair, limbah gas, radiasi dan kebisingan, pengendalian vektor penyakit, dan penyehatan atau pengamanan lainnya.
B. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 52 Tahun 1995 Tentang : Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel
Pasal 1
1. Baku Mutu Limbah cair Hotel Adalah batas maksimum limbah cair yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan.
2. Limbah Cair Hotel adalah limbah dalam bentuk cair yang dihasilkan oleh kegiatan hotel yang dibuang ke lingkungan dan diduga dapat menurunkan kualitas lingkungan.
Pasal 5
Analis mengenai dampak lingkungan kegiatan hotel mensyaratkan Baku Mutu Limbah Cair Lebih ketat atau sama dengan Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka untuk kegiatan hotel tersebut ditetapkan Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana yang dipersyaratkan oleh analisis mengenai dampak lingkungan.
Pasal 6
Setiap penanggung jawab kegiatan hotel wajib untuk:
1. melakukan pengelolaan limbah cair sehingga mutu limbah cair yang dibuang ke lingkungan tidak melampaui Baku Mutu Limbah Cair yang ditetapkan;
2. membuat saluran pembuangan limbah cair tertutup dan kedap air sehingga tidak terjadi perembesan limbah cair ke lingkungan;
3. memasang alat ukur debit atau alir limbah cair dan melakukan pencatatan debit harian limbah cair tersebut;
4. memisahkan saluran pembuangan limbah cair dengan saluran limpahan air hujan;
5. memeriksakan kadar parameter Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini secara periodik sekurang- kurangnya satu kali dalam sebulan;
6. menyampaikan laporan tentang catatan debit harian dan kadar parameter Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan e sekurang-kurangnya tiga bulan sekali kepada Bapedal, Gubernur, dan isntansi teknis yang membidangi hotel, dan instansi lain yang dianggap perlu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Apabila Baku Mutu Limbah Cair kegiatan hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah ditetapkan sebelum keputusan ini:
1. Baku Mutu Cairnya lebih ketat atau sama dengan Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana tersebut dalam Lampiran keputusan ini wajib disesuaikan dengan Baku Mutu Limbah Cair seperti yang tercantum dalam Lampiran keputusan ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya keputusan ini.
C. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 58 Tahun 1995 Tentang : Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit
Pasal 1 ayat 1
1. Limbah cair adalah semua bahan buangan yang berbentuk cair yang kemungkinan mengandung mikroorganisme pathogen, bahan kimia beracun, dan radioaktivitas;
Pasal 7
1. Setiap penanggung jawab kegiatan atau pengelola rumah sakit wajib:
a. pengelolaan limbah cair sebelum dibuang ke lingkungan sehingga mutu limbah cair yang dibuang ke lingkungan tidak melampaui Baku Mutu Limbah Cair yang telah ditetapkan;
b. Membuat saluran pembuangan limbah cair tertutup dan kedap air sehingga tidak terjadi perembesan ke tanah serta terpisah dengan saluran limpahan air hujan;
c. Memasang alat ukur debit laju alir limbah cair dan melakukan pencatatan debit harian limbah cair tersebut;
d. Memeriksakan kadar parameter Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini kepada laboratorium yang berwenang sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan;
e. Menyampaikan laporan tentang catatan debit harian dan kadar parameter baku Mutu Limbah Cair sebagaimana dimaksud huruf c dan d sekurang-kurangnya tiga bulan sekali kepada Gubernur dengan tembusan Menteri, Kepala Bapedal, Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional, instansi teknis yang membidangi rumah sakit serta instansi lain yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
Pasal 8
1. Bagi kegiatan rumah sakit yang menghasilkan limbah cair yang mengandung atau terkena zat radioaktif pengelolanya dilakukan sesuai dengan ketentuan Badan Tenaga Atom Nasional.
2. Komponen parameter radioaktivitas yang diberlakukan bagi rumah sakit sesuai dengan bahan radioaktif yang dipergunakan oleh rumah sakit yang bersangkutan.
3. Bagi rumah sakit yang tidak menggunakan bahan radiokatif dalam kegiatannya, tidak diberlakukan kelompok parameter radioaktivitas dalam pemeriksaan limbah cair rumah sakit yang bersangkutan.
D. Keputusan Menteri Pertanian No. 818 Tahun 1998 Tentang : Laporan Pemantauan Limbah Cair Kegiatan/Usaha Dan Atau Industri Pertanian.
Pasal 1
a. Limbah cair adalah limbah dalam wujud cair yang dihasilkan oleh kegiatan/usaha dan atau industri yang dibuang ke lingkungan dan diduga dapat menurunkan kualitas lingkungan.
b. Mutu limbah cair adalah keadaan limbah cair yang dinyatakan dengan debit, kadar dan beban pencemaran.
E. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 129 Tahun 2003 Tentang Baku Mutu Emisi Usaha Dan Atau Kegiatan Minyak Bumi Dan Gas
Pasal 5
Untuk pengelolaan limbah dari usaha dan atau kegiatan minyak dan gas bumi
yang termasuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun yang diolah secara thermal mengacu pada peraturan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang berlaku.
F. Keputusan Menteri Perindustrian No. 146 Tahun 1995 Tentang : Persyaratan Teknis Pengelolaan Industri Peleburan Timah Hitam
Pasal 5
Limbah cair harus diolah sampai memenuhi baku mutu limbah cair yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
G. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 3 Tahun 1998 Tentang : Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri
Pasal 1 ayat 3
Baku Mutu Limbah Cair Kawasan Industri adalah batas maksimum limbah cair yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan hidup dari suatu Kawasan Industri;
Pasal 1 ayat 3
Limbah Cair Kawasan Industri adalah limbah dalam bentuk cair yang dihasilkan oleh kegiatan Kawasan Industri yang dibuang ke lingkungan hidup dan diduga dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup;
Pasal 2 ayat 1
Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri yang telah mempunyai Unit Pengolah Limbah Terpusat.
Pasal 2 ayat 2
Bagi Kawasan Industri yang belum mempunyai Unit Pengolah Limbah Terpusat berlaku Baku Mutu Limbah Cair bagi jenis-jenis industri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2 ayat 5
Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditinjau secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
Pasal 5
Apabila analisis mengenai dampak lingkungan untuk kawasan industri mensyaratkan Baku Mutu Limbah Cair lebih ketat dari Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka untuk kawasan industri tersebut ditetapkan Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana yang dipersyaratkan oleh analisis mengenai dampak lingkungan.
Pasal 6 ayat 1
Setiap penanggung jawab Perusahaan Kawasan Industri wajib
untuk :
a. Melakukan pengelolaan limbah cair sehingga mutu limbah cair yang dibuang ke lingkungan hidup tidak melampaui Baku Mutu Limbah Cair yang telah ditetapkan;
b. Membuat saluran pembuangan limbah cair yang kedap air sehingga tidak terjadi perembesan limbah cair ke lingkungan;
c. Memasang alat ukur debit atau laju alir limbah cair dan melakukan pencatatan debit harian limbah cair tersebut;
d. Memeriksakan kadar parameter Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini secara periodik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan;
Pasal 8
Apabila Baku Mutu Limbah Cair kegiatan kawasan industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), telah ditetapkan sebelum Keputusan
ini:
a. Baku Mutu Limbah Cairnya lebih ketat atau sama dengan Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini dinyatakan tetap berlaku;
b. Baku Mutu Limbah Cairnya lebih longgar dari pada Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini wajib disesuaikan dengan Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Keputusan ini.
H. Perturan Pemerintah Republik Indonesia No 16 Tahun 2005 Tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
Pasal 1 ayat 3
Air limbah adalah air buangan yang berasal dari rumah tangga termasuk tinja manusia dari lingkungan permukiman.
Pasal 9 ayat 3
Limbah akhir dari proses pengolahan air baku menjadi air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diolah terlebih dahulu sebelum dibuang ke sumber air baku dan daerah terbuka.
I. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 112 Tahun 2003 Tentang Baku Mutu Limbah Air Domestik
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
a. Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan atau kegiatan permukiman (real estate), rumah makan (restauran), perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama;
b. Baku mutu air limbah domestik adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah domestik yang akan dibuang atau dilepas ke air permukaan;
c. Pengolahan air limbah domestik terpadu adalah sistem pengolahan air limbah yang dilakukan secara bersama-sama (kolektif) sebelum dibuang ke air permukaan;
Pasal 2
1. Baku mutu air limbah domestik berlaku bagi usaha dan atau kegiatan permukiman (real estate), rumah makan (restauran), perkantoran, perniagaan dan apartemen.
2. Baku mutu air limbah domestik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku untuk pengolahan air limbah domestik terpadu.
Pasl 7
Apabila hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau hasil
kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan dari usaha dan atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mensyaratkan baku mutu air limbah domestik lebih ketat, maka diberlakukan baku mutu air limbah domestik sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan .
Pasal 8
Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan permukiman (real estate),
rumah makan (restauran), perkantoran, perniagaan dan apartemen wajib :
a. melakukan pengolahan air limbah domestik sehingga mutu air limbah domestik yang dibuang ke lingkungan tidak melampaui baku mutu air limbah domestik yang telah ditetapkan;
b. membuat saluran pembuangan air limbah domestik tertutup dan kedap air sehingga tidak terjadi perembesan air limbah ke lingkungan.
c. membuat sarana pengambilan sample pada outlet unit pengolahan air limbah.
J. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
Pasal 37
Setiap penanggung usaha dan atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mencegah dan menangulangi terjadinya pencemaran air

UU tentang B3

A. Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup
Pasal 1 bagian 22
Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
Pasal 1 bagian 23
Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
Pasal 58
1. Setiap orang yang memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau menimbun B3 wajib melakukan pengelolaan B3.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 59
1. Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.
2. Dalam hal B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) telah kedaluwarsa, pengelolaannya mengikuti ketentuan pengelolaan limbah B3.
3. Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.
4. Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
5. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola limbah B3 dalam izin.
6. Keputusan pemberian izin wajib diumumkan.
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
B. Keputusan Kepala Bapedal No. 2 Tahun 1998 Tentang : Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Di Daerah
Pasal 1 bagian 6
Limbah Bahan Berbahaya Beracun, disingkat Limbah B3 adalah setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan/atau mencemarkan lingkungan hidup dan/atau dapat membahayakan kesehatan manusia.
Pasal 1 bagian 7
Pengelolaan Limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan hasil pengolahan tersebut.
C. Keputusan Kepala Bapedal No. 03 Tahun 1998 Tentang : Program Kemitraan Dalam Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun
Pasal 1
1. Limbah adalah bahan sisa pada suatu kegiatan dan atau proses produksi;
2. Limbah Bahan Beracun dan Bebahaya disingkat B3 adalah setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsungdapat merusak dan tau mencemarkan lingkungan hidup dan atau membahayakankeselamatan manusia;
3. Pengelolaan limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan hasil pengolahan tersebut;
4. Program kemitraan dalam pengeloaan limbah B3 yang selanjutnya disingkat KENDALI B3 adalah program secara kebersamaan antara Bapedal, Pemerintah daerah dan badan usaha dalam pengendalian limbah B3 dengan tujuan untuk mengelola limbah B3 yang dihasikan secara baik dan benar;
5. Bahan usaha adalah orang perorangan atau kelompok usaha yang berbentuk badan hukum;
6. Penghasil adalah badan usaha yang dalam kegiatannya menghasilkan limbah B3;
D. Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 1999 Tentang : Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Pasal 7
1. Jenis limbah B3 menurut sumbernya meliputi:
a. Limbah B3 dari sumber tidak spesifik;
b. Limbah B3 dari sumber spesifik;
c. Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi.
d. Perincian dari masing-masing jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti tercantum dalam lampiran I Peraturan Pemerintah ini.
2. Karakteristik B3 meliputi:
a. mudah meledak;
b. mudah terbakar;
c. bersifat reaktif;
d. beracun;
e. menyebabkan infeksi; dan
f. bersifat korosif.
g. Pengujian toksikologi untuk menentukan sifat akut dan atau kronik.

Limbah

A. Pencemaran Limbah Padat
Pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh limbah padat adalah timbulnya gas beracun, di antaranya asam sulfida, amoniak methan, CO2, CO. Limbah dari berbagai macam bentuk dan jenis bertumpuk pada satu tempat mengakibatkan terjadinya pembusukan dengan bantuan mikroorganisme. Adanya musim hujan dan kemarau ganti-berganti, proses pemecahan bahan organic oleh bakteri penghancur dalam suasana aerob menimbulkan gas.
Timbunan sampah menghasilkan gas nitrogen, hydrogen, amoniak, dan asam sulfida. Adanya zat merkuri, chrom dan arsen menimbulkan gangguan terhadap bio tanah, tumbuhan,merusak struktur permukaan dan tekstur tanah. Limbah lain seperti oksida logam, baik yang terlarut maupun area permukaan tanah menjadi beracun.
B. Pencemaran Limbah Cair
Bungan jenis padat berupa lumpur, buburan dengan tidak disadari dibuang bersama air limbah. Demikian juga bentuk padatan lain yang tidak ekonomis dibuang langsung keperairan. Padatan tersebut dalam air dipecah dan berurai menjadi bahan pencemar lain seperti padatan larut, padatan mengendap dan zat organik lain. Kekeruhan air, warna dan rasa air berubah. Air menjadi beracun akibat limbah padat.
C. Pencemaran Limbah Gas
Pengaruh terhadap kualitas udara akibat timbulnya reaksi kimia dalam limbah. Gas seperti H2S, NH3, methane akan terkonsentrasi di udara dengan nilai tartentu. Dalam konsentrasi 50 ppm H2S membuat mabuk dan pusing. Konsentrasi H2S yang diizinkan 30 mg per meter kubik udara. Karbon monoksida (CO) berasal dari sisa pembakaran yang tidak sempurna. Nilai ambang batas CO 100 ppm = 110 mg per meterkubik udara. Amoniak yang berupa gas pada suhu dan tekanan normal mempunyai nilai ambang batas 35 mg per meter kubik udara. Serat asbestos, hidrokarbon, fenol, natrium sulfida, oksida logam dari pembakaran, seng, oksida, SO2 yang berasal dari bahan padat merupakan racun bagi manusia

D. Limbah B3
Sebagian besar pencemaran air ditimbulkan oleh limbah bahan berbahaya dan beracun atau yang sering disebut dengan limbah B3. Limbah B3 ini dihasilkan oleh industri-industri yang mengunakan bahan kimia dalam melakukan proses produksinya, seperti pabrik tekstil, pabrik kertas, pabrik gula dan masih banyak lagi industri yang memanfaatkan bahan kimia sebagai bahan pembantu dalam berproduksi. Selain limbah B3 ada juga limbah jenis lain yaitu limbah non B3 yaitu limbah yang sifatnya tidak berbahaya dan beracun serta tidak merusak lingkungan.
Sebagian besar pengusaha sektor industri melakukan pembuangan limbah baik limbah B3 maupun limbah non B3 langsung ke media lingkungan hidup. Fenomena ini banyak sekali ditemukan di dalam kehidupan sehari-hari, yang menyebabkan lingkungan di sekitarnya terganggu kelestariannya dan juga mengganggu kesehatan masyarakat di sekitar lokasi industri tersebut. Cara agar meminimalkan dampak terhadap lingkungan yang timbul dari limbah B3 maupun non B3 adalah dengan menjalankan program pengelolaan limbah.
Walaupun memiliki karakteristik yang berbahaya bagi lingkungan hidup maupun bagi kesehatan manusia, ternyata limbah B3 dapat digunakan sebagai bahan pembantu dalam melakukan produksi pada beberapa industri tertentu. Indonesia masih memerlukan limbah B3 tersebut sebagai pembantu dalam produksi karena lebih ekonomis dan praktis dari pada menghasilkan sendiri bahan tersebut. Namun limbah B3 untuk jenis-jenis tertentu masih kurang jumlahnya di Indonesia, oleh karena itu dilakukan impor limbah B3.

WTO..

A. Defenisi WTO
World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia merupakan satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota. Persetujuan tersebut merupakan kontrak antar negara-anggota yang mengikat pemerintah untuk mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangannya. Walaupun ditandatangani oleh pemerintah, tujuan utamanya adalah untuk membantu para produsen barang dan jasa, eksportir dan importer dalam kegiatan perdagangan. Indonesia merupakan salah satu negara pendiri WTO dan telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui UU NO. 7/1994.
B. Sejarah Berdirinya WTO
WTO secara resmi berdiri pada tanggal 1 Januari 1995 tetapi sistem perdagangan itu sendiri telah ada setengah abad yang lalu. Sejak tahun 1948, General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) - Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan telah membuat aturan-aturan untuk sistem ini. Sejak tahun 1948-1994 sistem GATT memuat peraturan-peraturan mengenai perdagangan dunia dan menghasilkan pertumbuhan perdagangan internasional tertinggi.
Pada awalnya GATT ditujukan untuk membentuk International Trade Organization (ITO), suatu badan khusus PBB yang merupakan bagian dari sistem Bretton Woods (IMF dan bank Dunia). Meskipun Piagam ITO akhirnya disetujui dalam UN Conference on Trade and Development di Havana pada bulan Maret 1948, proses ratifikasi oleh lembaga-lembaga legislatif negara tidak berjalan lancar. Tantangan paling serius berasal dari kongres Amerika Serikat, yang walaupun sebagai pencetus, AS tidak meratifikasi Piagam Havana sehingga ITO secara efektif tidak dapat dilaksanakan. Meskipun demikian, GATT tetap merupakan instrument multilateral yang mengatur perdagangan internasional.
Hampir setengah abad teks legal GATT masih tetap sama sebagaimana pada tahun 1948 dengan beberapa penambahan diantaranya bentuk persetujuan “plurilateral” (disepakati oleh beberapa negara saja) dan upaya-upaya pengurangan tariff. Masalah-masalah perdagangan diselesaikan melalui serangkaian perundingan multilateral yang dikenal dengan nama “Putaran Perdagangan” (trade round), sebagai upaya untuk mendorong liberalisasi perdagangan internasional.
C. Persetujuan-Persetujuan WTO
Hasil dari Putaran Uruguay berupa the Legal Text terdiri dari sekitar 60 persetujuan, lampiran (annexes), keputusan dan kesepakatan. Persetujuan-persetujuan dalam WTO mencakup barang, jasa, dan kekayaaan intelektual yang mengandung prinsip-prinsip utama liberalisasi.
Struktur dasar persetujuan WTO, meliputi:
1. Barang/ goods (General Agreement on Tariff and Trade/ GATT)
2. Jasa/ services (General Agreement on Trade and Services/ GATS)
3. Kepemilikan intelektual (Trade-Related Aspects of Intellectual Properties/ TRIPs)
4. Penyelesaian sengketa (Dispute Settlements)

Pembangunan Berkelanjutan

A. Lingkup Dan Defenisi Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat, dsb) yang berprinsip "memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan" (menurut Brundtland Report dari PBB, 1987. Pembangunan berkelanjutan adalah terjemahan dari Bahasa Inggris, sustainable development. Salah satu faktor yang harus dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi dan keadilan sosial.
Pembangunan berkelanjutan tidak saja berkonsentrasi pada isu-isu lingkungan. Lebih luas daripada itu, pembangunan berkelanjutan mencakup tiga lingkup kebijakan: pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan. Dokumen-dokumen PBB, terutama dokumen hasil World Summit 2005 menyebut ketiga hal dimensi tersebut saling terkait dan merupakan pilar pendorong bagi pembangunan berkelanjutan.
Skema pembangunan berkelanjutan:pada titik temu tiga pilar tersebut, Deklarasi Universal Keberagaman Budaya (UNESCO, 2001) lebih jauh menggali konsep pembangunan berkelanjutan dengan menyebutkan bahwa "...keragaman budaya penting bagi manusia sebagaimana pentingnya keragaman hayati bagi alam". Dengan demikian "pembangunan tidak hanya dipahami sebagai pembangunan ekonomi, namun juga sebagai alat untuk mencapai kepuasan intelektual, emosional, moral, dan spiritual". dalam pandangan ini, keragaman budaya merupakan kebijakan keempat dari lingkup kebijakan pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan Hijau pada umumnya dibedakan dari pembangunan bekelanjutan, dimana pembangunan Hijau lebih mengutamakan keberlanjutan lingkungan di atas pertimbangan ekonomi dan budaya. Pendukung Pembangunan Berkelanjutan berargumen bahwa konsep ini menyediakan konteks bagi keberlanjutan menyeluruh dimana pemikiran mutakhir dari Pembangunan Hijau sulit diwujudkan. Sebagai contoh, pembangunan pabrik dengan teknologi pengolahan limbah mutakhir yang membutuhkan biaya perawatan tinggi sulit untuk dapat berkelanjutan di wilayah dengan sumber daya keuangan yang terbatas.
B. Hubungan Pembangunan Berkelanjutan Dengan Sistem Manajemen Lingkungan
Dalam tiga dasawarsa terakhir telah terjadi perubahan cara pandang dunia dalam melihat masalah lingkungan. Pada tahun enam puluhan masalah lingkungan hanya dipandang sebagai masalah lokal, pencemaran udara diperkotaan, masalah limbah industri, dan sebagainya.
Pada tahun tujuh puluhan masalah lingkungan dipandang sebagai masalah global seperti hujan asam, kerusakan lapisan ozon, pemanasan global dan perubahan iklim. Pada tahun delapan puluhan timbul kesadaran bahwa masalah lingkungan global dapat mengancam kelangsungan pembangunan ekonomi.
Hal ini telah mendorong lahirnya Konsep Pembangunan Berkelanjutan, yang kemudian diterima oleh hampir seluruh dunia. Menjelang berakhirnya abad dua puluh ini terjadi perubahan yang nyata dalam tatanan ekonomi dunia yaitu proses globalisasi disemua aspek kehidupan ekonomi yang membentuk dunia baru dengan batas-batas antar negara yang makin kabur, dengan aturan main yang berbeda dengan tatanan sebelumnya. Melihat upaya yang makin gencar untuk perlindungan lingkungan, semua negara sepakat mengenai kewajiban melindungi dan memelihara kelestarian lingkungan hidup. Kenyataan ini telah menempatkan aspek lingkungan menjadi faktor yang berpengaruh dalam pola perdagangan barang dan jasa. Issue pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup dijadikan prasyarat bagi setiap negara yang ingin ikut berperan aktif dalam perdagangan dunia.
Sementara itu di Indonesia ada satu fenomena yang menonjol pada era reformasi ini yaitu timbulnya kesadaran masyarakat akan hak-haknya sebagai warga negara termasuk hak untuk ikut menentukan arah perkembangan masa depan bangsa. Salah satu issue utama yang mendapat perhatian besar adalah pencemaran lingkungan hidup oleh perusahaan-perusahaan industri. Masalah pencemaran lingkungan sebenarnya sudah lama menjadi sorotan masyarakat diberitakan meluas oleh berbagai media massa, tetapi kurang mendapat tanggapan positif dari aparat berwenang. Pada era reformasi ini masalah pencemaran lingkungan tetap mendapat sorotan tajam dari masyarakat dan tuntutan dari masyarakat akan hak-haknya untuk mendapatkan kualitas lingkungan hidup yang sehat semakin keras dikumandangkan.

GATT

Sebuah perjanjian dibuat menyusul berakhirnya Perang Dunia II. Perjanjian Umum mengenai Tarif dan Perdagangan (GATT) dilaksanakan untuk lebih mengatur perdagangan dunia untuk ajudan dalam pemulihan ekonomi setelah perang. Tujuan utama GATT adalah untuk mengurangi hambatan perdagangan internasional melalui penurunan tarif, kuota dan subsidi.
Dibentuk pada tahun 1947 dan ditandatangani menjadi hukum internasional pada tanggal 1 Januari 1948, GATT tetap salah satu fitur fokus perjanjian perdagangan internasional sampai digantikan oleh penciptaan Organisasi Perdagangan Dunia pada tanggal 1 Januari 1995. Dasar untuk GATT diletakkan oleh usulan Organisasi Perdagangan Internasional pada tahun 1945, namun Kantor Pajak tidak pernah selesai.
GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) atau perjanjian umum tentang tarif-tarif dan perdagangan didirikan pada tahun 1948 di Genewa, Swiss. Pada waktu didirikan, GATT beranggotakan 23 negara, tetapi pada saat sidang terakhir di Marakesh pada 5 April 1994 jumlah negara penandatangan sebanyak 115 negara. Kesepakatan dalam GATT yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1948 tertuang dalam tiga prinsip, yaitu:
a. Prinsip resiprositas, yaitu perlakuan yang diberikan suatu negara kepada negara lain sebagai mitra dagangnya harus juga diberikan juga oleh mitra dagang negara tersebut.
b. Prinsip most favored nation, yaitu negara anggota GATT tidak boleh memberikan keistimewaan yang menguntungkan hanya pada satu atau sekelompok negara tertentu.
c. Prinsip transparansi, yaitu perlakuan dan kebijakan yang dilakukan suatu negara harus transparan agar diketahui oleh negara lain.
Sesuai dengan perkembangannya, masing-masing negara anggota GATT menghendaki adanya perdagangan bebas. Pada pertemuan di Marakesh, Maroko 5 April 1994 GATT diubah menjadi World Trade Organization (WTO) mulai tanggal 1 Januari 1995.

AFTA

ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya.
AFTA dibentuk pada waktu Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Awalnya AFTA ditargetkan ASEAN FreeTrade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia akan dicapai dalam waktu 15 tahun (1993-2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002.
Skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area ( CEPT-AFTA) merupakan suatu skema untuk 1 mewujudkan AFTA melalui : penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya.
Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura dan Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015.

Filosofi Pensil.....

Pada suatu sore yang teduh, seorang nenek tampak berkutat asyik dengan kegiatannya di halaman belakang sebuah rumah. Ia tampak sedang menuliskan sesuatu pada sebuah kertas. Kala itu, kemudian si cucu datang menghampiri dan bertanya, "Nenek sedang menulis apa Nek, sepertinya asyik sekali. Pensilnya baru ya Nek?"

Sambil tersenyum sabar, si nenek menjawab. "Nenek sedang menulis tentang kamu, cucu nenek yang cantik dan pintar," ucapnya penuh sayang. "Tetapi, sebenarnya ada yang lebih penting lho dari isi tulisan ini, yaitu pensil yang nenek pakai untuk menulis ini."

Si cucu sejenak merasa kebingungan mendengar penuturan nenek. Ia pun dengan saksama mengamati sesaat pensil yang ada di tangan nenek. Tak lama, si cucu berkata, "Selain pensilnya masih baru, rasanya tidak ada yang istimewa dari pensil Nenek. Memang apa hebatnya pensil Nenek dibandingkan dengan pensil yang lain?"

"Benar cucuku. Pensil nenek sama saja dengan pensil yang lain. Maksud nenek, sebatang pensil bukan hanya dinilai dari bentuk fisiknya, warna, atau panjang pendeknya, tetapi sebatang pensil sebenarnya mempunyai 5 kualitas unggulan yang bisa menjadi pedoman saat kita menjalani kehidupan ini," jelas nenek sembari mengelus lembut rambut cucu kesayangannya.

"Memangnya selain untuk menulis, kualitas apa lagi yang dipunyai oleh sebatang pensil Nek?" tanya si cucu penasaran.
"Dengarkan baik-baik ya..." ungkap nenek.
"Kualitas pertama yang perlu diperhatikan yaitu bahwa pensil dapat menjadi pengingat kita kalau kita bisa berbuat hal yang hebat dalam hidup ini. Yakni, mengingatkan bahwa seperti sebuah pensil ketika menulis, kita tidak boleh lupa bahwa ada tangan yang selalu membimbing langkah kita dalam hidup ini. Kita menyebutnya tangan Tuhan. Dia selalu membimbing kita sesuai dengan ajaran-ajaranNya."

"Kualitas kedua, Kamu bisa memperhatikan, bahwa saat proses menulis, kita kadang beberapa kali harus berhenti dan menggunakan rautan untuk menajamkan kembali pensil kita. Rautan itu seakan membuat si pensil menderita. Tetapi setelah proses meraut selesai, si pensil akan mendapatkan ketajamannya kembali. Begitu juga dengan kehidupan manusia. Kita harus berani menerima penderitaan dan kesusahan, termasuk berbagai ujian dan tantangan, karena itu semua yang akan membuat kita menjadi manusia yang lebih baik dan berkualitas."

"Kualitas ketiga yang perlu kamu camkan adalah bahwa pensil selalu memberikan kita kesempatan untuk menggunakan penghapus sebagai upaya memperbaiki kesalahan. Oleh karena itu, memperbaiki kesalahan dalam hidup ini bukanlah hal yang jelek atau buruk. Itu bahkan membantu kita untuk tetap berada pada jalan yang benar. Hal ini sekaligus mengingatkan bahwa kita tak pernah luput dari berbagai jenis kesalahan."

"Kualitas keempat yakni tentang bagian yang paling penting dari sebuah pensil. Jika kamu perhatikan, bagian yang paling bermanfaat bukanlah bagian luarnya, melainkan arang yang ada di dalamnya. Begitu pula dengan kita. Karenanya, kita harus selalu memupuk hal-hal baik yang ada di dalam diri kita dengan terus meningkatkan kualitas dalam diri. Karena itu, kita perlu terus memupuk kekayaan mental dalam setiap tindakan kita."

"Kualitas kelima adalah bahwa harus kita sadari jika sebuah pensil selalu meninggalkan tanda/goresan. Seperti juga manusia, kita harus selalu sadar dan waspada karena apa pun yang kita perbuat dalam hidup ini akan meninggalkan kesan dan goresan. Maka berhati-hatilah dalam berpikir, berucap, dan bertindak. Sehingga, goresan yang kita tinggalkan akan menjadi guratan yang memberi manfaat bagi diri dan orang lain."

Mendengar ucapan itu, si cucu pun berterima kasih pada nenek. "Akan saya ingat terus ucapan Nenek ini. Semoga, saya juga bisa menjadi 'pensil' yang berkualitas Nek..."


Sahabat ...
Hidup adalah proses belajar dan berjuang tanpa batas! Dan, setiap saat kita tak bisa lepas dari berbagai unsur yang ada di sekeliling kita. Sebagai manusia yang ber-Tuhan, kita harus memiliki nilai spiritual untuk mengajarkan diri agar selalu rendah hati. Kemudian, dalam menjalani kehidupan, kita selayaknya terus berusaha memoles diri secara kontinu agar dapat meningkatkan kualitas pribadi.

Tak lupa, saat melakukan berbagai kesalahan, kita belajar berbenah diri untuk terus menjadi pribadi yang lebih baik. Saat kita maju, tak lupa untuk tetap belajar. Melalui sikap belajar yang konsisten, semoga apa yang telah dan akan kita pikir, ucapkan, dan perbuat, mampu menjadi berkat bagi diri sendiri dan bermanfaat untuk orang lain. Sehingga, hidup kita akan jauh lebih berarti.

disadur oleh berbagai sumber dan kisah-kisah motivasi..

Impian Pengemis

Ada seorang pengemis yang setiap hari berkeliaran di jalanan. Dia selalu berpikir, betapa senangnya jika di tangannya ada uang sebanyak 2000 dolar.

Pada suatu hari, pengemis ini tanpa sengaja melihat seekor anjing kecil yang lucu sedang tersesat. Pengemis ini melihat ke sekelilingnya. Tidak ada seorang pun! Maka, ia menggendong anjing kecil ini pulang ke gubuknya dan mengikatnya di sana.

Rupanya pemilik anjing itu adalah orang terkaya di kotanya. Sang hartawan menjadi sangat panik karena binatang peliharaan itu adalah anjing ras yang sangat terkenal, yang diimpor dari luar negeri. Lalu hartawan ini membuat pengumuman di seluruh stasiun TV yang ada di kota. Ia mengatakan, siapa yang menemukan anjingnya akan diberi hadiah sebanyak 2000 dolar.

Keesokan harinya, ketika si pengemis ini keluar untuk mengemis, ia mendengar kabar mengenai pengumuman tersebut. Lalu, sambil tergesa-gesa ia pulang ke gubuknya sambil menggendong anjing itu pergi untuk mengambil hadiahnya. Ketika hampir sampai di stasiun TV, dia mendengar kabar bahwa hadiah telah naik menjadi 3000 dolar. Rupanya, karena hartawan ini tidak dapat menemukan anjingnya dengan segera, ia menelepon ke stasiun TV untuk menambahkan hadiahnya.

Pengemis ini hampir tidak percaya dengan pendengarannya. Langkah kakinya tiba-tiba berhenti. Setelah berpikir kembali, akhirnya dia membawa anjing itu kembali ke gubuknya. Setelah hari ketiga, benar saja hadiahnya bertambah lagi! Dan pada hari keempat, hadiah bertambah lagi.

Setelah hari yang ketujuh, jumlah hadiahnya sudah sangat besar dan menggagetkan seluruh penduduk kota. Nah pada saat ini, si pengemis lari pulang ke gubuknya, untuk mengambil anjing ini. Akan tetapi, di luar dugaannya, anjing yang diikatnya sudah mati karena ia tidak punya cukup perhatian dan makanan untuk merawatnya. Si pengemis pun gagal mendapat hadiah dan ia tetap menjadi pengemis.


Ayo Qt renungkan:
Sebenarnya di dalam kehidupan kita ini, banyak barang bagus bukan karena kita tidak berjodoh mendapatkannya, tetapi harapan kita terlalu tinggi. Ketika kita sudah hampir mendekati sebuah target, terkadang kita mengubah arah mendekati target yang lebih tinggi.

Ada seorang ahli filsafat dari negeri Barat mengatakan, “Harapan manusia bagaikan sebuah gunung berapi, jika tidak dapat mengontrolnya akan melukai diri sendiri.”


[disadur dari berbagai sumber]

jangan takut jangan menyerah

Di sebuah desa yang terpencil, tinggallah seorang pemuda yang ingin pergi mengembara ke negeri orang untuk mengubah nasib. Menjelang keberangkatan, muncul di hatinya perasaan takut, cemas, dan ragu. Untuk memantapkan tekadnya, pergilah si pemuda ini menghadap sesepuh marga atau panitua di desa untuk meminta petunjuk, memohon restu, sekaligus berpamitan.

Mendengar niat pemuda ini, sang sesepuh dengan gembira berkata: "Anakku, rahasia kehidupan ini hanya terdiri dari empat kata. Dan hari ini aku berikan setengahnya dulu sebagai bekal kepergianmu." Lalu sang sesepuh menuliskan dua kata, yaitu "jangan takut"

Waktu terus berjalan.. tidak terasa 30 tahun telah berlalu. Berbagai macam suka dan duka telah dijalani sang pemuda tadi. Dengan modal kata bijak "Jangan takut!", segala peluang dan tantangan dihadapinya dengan keyakinan dan penuh keberanian. Dengan sikap mental yang luar biasa seperti itu, akhirnya, ia berhasil mengubah nasibnya. Pemuda itu kini telah menjadi seorang yang sukses serta sangat terpandang di negeri itu.

Namun dalam segala keberhasilannya, ia merasa ada sesuatu yang kurang sempurna dan ia menyesal mengapa tidak mampu memecahkan masalah tersebut. Ia berusaha keras mencari tahu apa penyebabnya, tetapi pikirannya justru bertambah kacau dan tidak terarah. Saat dalam kegamangan itulah ia teringat dengan sang sesepuh yang telah memberinya dua kata bijak. "Bukankah beliau masih menyimpan dua kata bijak lagi yang dijanjikan akan diberikannya kepadaku?" gumannya.

Maka ia pun memutuskan pulang kembali ke desanya dahulu untuk menemui sang sesepuh untuk meminta sisa dua kata yang dijanjikan. Sayangnya, sesampai di desa, sang sesepuh ternyata telah meninggal dunia. Tetapi ada sepucuk surat wasiat yang ditinggalkan untuknya. Rupanya sang sesepuh sudah memperkirakan bahwa kelak suatu hari pemuda itu pasti akan kembali. Secepatnya dibukalah surat wasiat itu, dan di dalamnya berisi pesan "jangan menyesal"

Begitu selesai membaca kata-kata itu, secara spontan perasaan menyesal yang membebaninya selama ini langsung hilang, perasaannya menjadi ringan dan gembira.

Sahabat...
Sungguh berbobot empat kata bijak tadi. Jangan takut, dan jangan menyesal. Tidak terkecuali, Anda, saya dan kita semua juga membutuhkan empat kata bijak tadi. Jika ingin menciptakan kehidupan yang lebih baik, mau mengubah harapan menjadi nyata, pasti, kita membutuhkan dua kata bijak pertama: "jangan takut". Kata bijak ini mengandung motivasi yang dapat melahirkan kekuatan keberanian untuk bertindak. Jangan takut menentukan cita-cita yang tinggi! Jangan takut mencoba dan memulai! Jangan takut menerima tantangan! Jangan takut memeras keringat! Jangan takut mengemban tanggung jawab yang lebih besar!

Namun ada kalanya, hasil perjuangan tidak sesuai dengan harapan. Hambatan demi hambatan seolah memang diciptakan untuk menghadang kita. Perjuangan pun bisa gagal total. Ini bisa membuat kita merasa diliputi ketidak puasan, kecewa, penyesalan.Pada titik seperti ini, dua kata bijak berikutnya: "jangan menyesal", bisa menjadi kunci kebangkitan kita. Buang jauh-jauh pikiran negatif. Penyesalan tidak akan dapat mengubah apapun, malah hanya membebani dan menghambat langkah kita ke depan.

Mampu menerima hasil perjuangan apa adanya adalah bijaksana, tetapi mau tetap bangkit dengan apa adanya kita hari ini adalah luar biasa!!! Selama kita telah berjuang memberikan yang terbaik dari yang kita miliki, apa pun hasilnya, sukses atau gagal, yang pasti semangat perjuangan itu telah memiliki nilai kesuksesan tersendiri...

Jangan takut..!! Jangan menyesal..!!

Terinsfirasi dari Filosofi "Bu Yao Pa".."Bu Hou Hui"

Sungai dan kubangan air

Di antara rimbunan pohon di tepian hutan. Tampak sebuah Kubangan Air Kecil yang berair tenang, tanpa kegiatan apapun di situ. Dengan santai si Kubangan tadi mengajak sungai di sisinya mengobrol, "Hai sungai, kuperhatikan setiap hari kamu tidak henti-hentinya mengalir. Apakah engkau tidak merasa lelah dan bosan? Sering kali aku melihatmu menarik kapal yang berat, kadang mendorong perahu yang sedang berlayar atau mengangkut perahu bambu para nelayan yang tidak terhitung jumlahnya. Kehidupan yang melelahkan dan membosankan seperti itu sampai kapan baru berhenti? Terus terang saja, kalau aku harus mengerjakan semua itu, aku pasti kelelahan dan jenuh sampai mati.

Dibandingkan dengan dirimu, alangkah mujur nasibku ini. Memang aku tidak setenar dirimu dan tidak tercetak di gambar peta. Tidak ada orang yang menyanjungku dan membuat lagu untukku. Tapi untukku semua itu tidak ada artinya. Lihatlah, aku selalu berbaring di atas tanah lembab yang empuk, layaknya seorang putri sedang tidur di atas kasur bulu angsa. Aku bisa menikmati kedamaian dan keindahan alam setiap saat, tidak perlu terganggu oleh kapal dan perahu yang berat, kotor, dan berisik itu.

Memang kadang ada sih, sedikit musibah mengganggu ketenanganku, itupun hanya karena selembar daun yang terjatuh di permukaan airku. Bahkan tiupan angin dari empat arah pun tidak pernah mengganggu kedamaian hidupku. Alangkah nikmatnya hidup ini dan aku tidak mau menukar dengan apapun untuk beralih menjadi seperti dirimu."

Mendengar kalimat panjang dari si Kubangan air itu, dengan sabar si sungai menjawab, "Sahabat Kubangan, namaku adalah sungai, karenanya aku wajib meninggalkan kehidupan yang santai, aku harus mengikuti hukum alam, setiap hari mengalir tidak berhenti. Dengan bantuan angin dan tanah, arus airku ini melayani berbagai kebutuhan manusia. Aku memberikan seluruh tenagaku kepada alam. Dari situlah aku mendapat penghormatan dan sanjungan. Seumur hidupku aku akan mengalir dan terus mengalir dan aku pasti akan selalu diingat manusia sepanjang masa. Dan waktu itu, kamu entah di mana, orang-orang pun pasti akan melupakanmu!"

Dan benar seperti yang dikatakan si sungai, dia terus mengalir sepanjang tahun dan si Kubangan tadi semakin lama makin mengering dan akhirnya dilupakan orang.

Sahabat..
Dalam cerita tersebut, Kubangan air itu berkias sebagai insan yang puas hanya berdiam diri dengan keberadaannya tanpa berbuat apa-apa. Egois dan hanya memikirkan kepentingannya, dirinya sendiri.

Sedangkan sungai menunjukkan sosok pribadi yang menghargai jati diri, siap melayani, dan membantu orang lain sehingga dapat menikmati kehidupannya dengan selalu bersahaja dan berbahagia.

Manakah yang akan menjadi pilihan hidup kita, berguna atau hanya menggunakan saja..
Insan yang manakah kita?

Cinta Pekerjaan Tapi....

Wanita itu memang tidak terlalu rentan, tetapi kekuatan dan kegesitan di masa mudanya niscaya telah direnggut usia. Karenanya, percayakah bahkan dari dirinya pun akan ada sebuah pelajaran tentang makna cinta?

Minggu adalah hari yang ditunggu. Hari di mana nafas bisa dihela dengan panjang, dan sejenak mengistirahatkan raga dari rentetan kesibukan yang melelahkan. Saatnya pula untuk menikmati kebersamaan dengan seisi anggota keluarga. Sehingga, berbelanja di sebuah supermarket dekat rumah pun menjadi hiburan yang tak kalah meluahkan kebahagiaan.

Namun sepertinya tidak bagi wanita itu. Bagaikan tak mengenal hari libur, nyaris setiap waktu sosoknya selalu kutemui di sekitar lokasi Plaza terkenal itu.

Layaknya hari kerja, dikemasnya sampah-sampah yang berserakan serta dipisahkan antara yang terbakar dan tidak. Lantas ditaruhnya pada plastik yang berbeda warna. Sebentar kemudian diambilnya kain untuk mengelap kursi dan meja. Tak lupa, dengan vacuum cleaner dibersihkannya juga permukaan lantai. Setelah selesai ia segera beranjak ke toilet, lalu dengan mengenakan sarung tangan plastik dibersihkannya bekas kotoran manusia tersebut tanpa raut muka jijik.

Ia seperti tak peduli rasa lelah atau letih, walaupun terlihat pakaian seragam cleaning service biru mudanya telah basah bersimbah keringat. Tak juga kepenatan menyurutkan keramahannya untuk bertegur sapa dengan siapa saja saat bertemu muka.

Wanita itu entah siapa namanya. Hanya dengan panggilan si Mbok ia biasa disapa. Saat bersua denganku, juga selalu disempatkannya bertanya kabar. Bahkan ia pernah bercerita panjang lebar tentang anak-anak serta cucunya karena sering melihatku berjalan-jalan dengan keluarga. Beberapa kali pula saat usai kerja kulihat ia sedang berbelanja, masih lengkap dengan seragam biru mudanya. Lantas ditaruh barang-barang tersebut dikeranjang, dan perlahan dikayuhnya pedal sepeda tua untuk beranjak pulang.

Entahlah, rasanya tak ada perasaan iri dihatinya saat di hari libur ia ternyata harus bekerja, sementara aku justru berleha-leha. Ia bahkan tetap saja semangat bekerja dengan penuh suka cita. Begitu pula dengan si Eyank lain yang pernah kutemui, mereka selalu asyik menikmati pekerjaannya. Mencabut rumput liar di pekarangan taman plaza ketika musim panas, menyapu jalanan dari daun yang berserakan pada musim gugur.

Terlihat betapa bergairahnya mereka ketika memang waktunya harus bekerja. Gairah dalam bentuk kesungguhan dalam menekuni apapun jenis pekerjaan, yang mungkin tak dipandang orang walau dengan sebelah mata. Karenanya, tak terdengar ngalor-ngidul obrolan hingga jam istirahat tiba untuk sejenak melepaskan lapar dan dahaga. Berselang satu jam kemudian, mereka akan kembali sibuk menekuni pekerjaannya. Senantiasa begitu, dari waktu ke waktu.

Rutinitas mereka mungkin tidaklah istimewa. Bekerja demi memperoleh sedikit nafkah atau sekedar menghabiskan waktu luang, tentu lebih baik dari bermalas-malasan di rumah. Terlebih-lebih itu adalah pekerjaan kasar, bukan kerja kantoran yang menyenangkan dengan penyejuk ruangan.

Lalu mengapa mereka selalu saja bekerja seolah tak pupus oleh lelah? Bahkan bekerja bagaikan sebuah energi yang tak kunjung padam, mengalir dalam pembuluh darah serta menggerakkan jiwa dan raganya.

Sekejap akupun tepekur, kemudian mahsyuk merenung…

Dan kulihat ada gairah membara yang berpendar dari balik kerut-merut kelopak mata tua itu. Seolah sinar matanya menyiratkan pesan agar bekerjalah dengan cinta. Karena bila engkau tiada sanggup, maka tinggalkanlah. Kemudian ambil tempat di depan gapura candi untuk meminta sedekah dari mereka yang bekerja dengan suka cita. (Kahlil Gibran). Wallahu a’lamu bish-shawaab.
-Abu Aufa-

Sahabat..
Jika usia telah membebani untuk kita terus bekerja, maka berdoalah agar kita senantiasa diberikan kesehatan.
Cintai pekerjaan yang ada demi masa depan yang lebih baik, dan berfikirlah agar ada waktu untuk kita berbuat dengan pekerjaan yang ada, jika sudah berada dititik nol, maka hal itu harus segera kita evaluasi dan janganlah coba pertahankan sesuatu pekerjaan jika kita sudah tidak mampu menahannya..semangat...

dikutip dari berbagai sumber

Air Sungai

seorang pemuda sedang berkelana bersama dengan gurunya ke suatu tempat yang cukup jauh. Perjalanan tersebut membutuhkan waktu berhari-hari. Karena mereka hanya berjalan kaki, mereka harus beristirahat jika sedang lelah atau mencari tempat menginap jika hari sudah menjelang malam.

Suatu hari, di tengah perjalanan, mereka berhenti untuk beristirahat dan melepas lelah. Mereka saat itu sedang berada di sebuah hutan. Sang guru meminta muridnya untuk mencari air minum, Pemuda itu kemudian pergi. Setelah mencari ke sana kemari, akhirnya ia berhasil menemukan sebuah sungai yang airnya cukup jernih. Maka ia pun menuju ke sungai tersebut untuk mengambil air minum.

Tapi sayang, ternyata ada beberapa wanita yang sedang mencuci pakaian di sungai tersebut. Tentu saja air sungai tersebut menjadi kotor dan tidak bisa di minum. Dalam hati ia berkata, "Airnya begitu kotor. Bagaimana mungkin saya memberi air ini pada guru?" Pemuda itu pun bergegas kembali menemui gurunya.

Pemuda itu berkata, "Guru, sebenarnya saya sudah menemukan sungai. Sayang, airnya tidak bisa diambil. Ada orang yang mencuci di sana sehingga airnya menjadi kotor."
Gurunya memberitahu pemuda itu, "Oh, begitu ya. Coba tunggu sebentar dan kemudian pergi ke sana lagi."

Tanpa bertanya, pemuda itu menuruti perintah gurunya yang terkenal bijaksana. Setelah beberapa saat, ia kembali ke sungai tersebut. Setelah tiba, ia memang tidak melihat wanita-wanita yang tadi karena mungkin sudah selesai mencuci. Yang ada hanyalah sekumpulan anak-anak yang sedang mandi. Melihat hal ini, ia segera kembali menemui gurunya.

Ia berkata, "Guru. Tadi saya sudah kembali ke sungai itu. Tapi, anak-anak sedang mandi. Sudah pasti airnya tidak bisa diambil untuk minum. Bagaimana baiknya? Apakah kita melanjutkan perjalanan saja dan mencari air di tempat lain?"
Gurunya tersenyum dan menjawab, "Oh, begitu ya. Coba tunggu sebentar dan kemudian pergi ke sana lagi."

Pemuda itu bingung dan bertanya-tanya mengapa gurunya terus memintanya pergi ke sungai itu padahal jelas-jelas ia tidak akan bisa mendapatkan air untuk diminum.

Namun ia turuti juga apa kata gurunya dan setelah beberapa saat, ia kembali ke sungai tersebut.
Sesampainya di sana, ternyata di sungai itu sudah tidak ada orang. Anak-anak sudah selesai mandi. Ia mendekat ke tepi sungai dan melihat air sungai sudah menjadi jernih. Dengan senyum, ia minum air tersebut dan kemudian memasukkan air ke dalam tempat minum.

Pemuda itu segera kembali dan memberitahu gurunya. Ia berkata, "Guru, ternyata setelah saya kembali ke sungai itu, airnya sudah jernih. Jadi, kita bisa mendapat air minum."
Dengan senyum gurunya bertanya, "Airnya menjadi jernih karena air sungai senantiasa mengalir. Airnya mungkin saja kotor, tapi itu hanya sementara. Setelah beberapa saat air akan kembali jernih karena air terus mengalir. Air kotor mengalir jauh dan digantikan air jernih. Semua ini terjadi dengan sendirinya."
Gurunya melanjutkan, "Begitu juga dengan dirimu. Kamu bisa belajar dari air yang mengalir ini. Setiap kali kamu terganggu oleh banyak pikiran yang rumit penuh masalah, biarkan saja mengalir. Sabar dan beri waktu, maka pikiran tersebut akan hilang dan digantikan dengan pikiran yang lebih jernih. Ini akan terjadi dengan sendirinya."
Pemuda itu berkata, "Terima kasih guru telah memberi saya sebuah pelajaran yang amat berharga."

Sahabat...
Kita sebagai manusia selalu tidak terlepas dari berbagai beban dan masalah. Kadang kala masalah yang sedang kita hadapi cukup rumit sehingga membuat pikiran kita seakan-akan mau 'meledak'.
Semakin dipikir, semakin rumit masalah tersebut. Kadang-kadang kita pasti mengalami hal seperti ini. Namun, pikiran yang kusut tidak akan banyak membantu, malah akan semakin memperumit keadaan. Pikiran yang tenang dan jernih akan membuat Anda lebih bijaksana dalam mengambil keputusan maupun solusi atas penyelesaian masalah tersebut.

Ketenangan pikiran tidak sulit diraih jika kita bersedia membiarkan pikiran kita yang sedang kusut untuk pergi menjauh. Relakan pikiran tersebut lenyap. Sama seperti air yang senantiasa mengalir, pikiran kita juga senantiasa mengalir.
Mungkin saat ini, pikiran kita sedang kacau dan tidak bisa berpikir jernih. Beri sedikit waktu untuk menenangkan diri. semua akan mengalir dengan sendirinya. Pikiran yang sedang kacau akan digantikan pikiran yang jernih.

Saat pikiran sudah jernih, mungkin akan timbul ide atau bahkan solusi yang sebelumnya tidak terbayangkan. Dengan munculnya ide atau solusi, masalah kita akan bisa diselesaikan dengan bijaksana.
Ketahuilah juga bahwa masalah selalu datang dan pergi silih berganti layaknya air yang senantiasa mengalir. Hari ini masalah datang, esoknya selesai. Esoknya datang masalah baru dan esoknya selesai. Semuanya mengalir. Jika pikiran Anda bisa mengalir bebas seperti air, maka seberat apa pun masalah yang muncul, tidak akan berarti apa-apa. Anda sudah tahu masalah akan mengalir jauh digantikan dengan datangnya solusi.

Dikutip dari berbagai sumber